NAMA : LAILA ZAHIRAH RAHMAH
NPM : 19210813
KELAS : 4EA17
TUGAS KE : 1 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)
ETIKA
DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA APA SAJA
ABSTRAK
Laila
Zahirah Rahmah, 4EA17, 19210813
ETIKA
DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI SEBUAH MEDIA APA SAJA (DALAM MEDIA INTERNET)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana etika dan kode etik dalam menulis di sebuah media dalam memahami
etika jurnalistik. Selain itu penulis juga bertujuan untuk mengetahui definisi
dan fungsi dari etika dan kode etik itu sendiri, dengan maksud agar kita dan
saya tidak salah lagi dalam menulis di sebuah media apa saja. Etika dan kode
etik tidak hanya digunakan untuk menulis di sebuah media namun etika dan kode etik juga berguna untuk
menjaga serta mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat serta hukum yang
berlaku dan juga berguna untuk menjaga serta mematuhi pihak tertentu.
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Seorang ahli hukum juga
harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang
jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk
mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya
jurnalistik yang berkualitas.
Sedangkan etika (ethics)
adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau
suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian secara kasar bisa
dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang
mengikat profesi tertentu.
Etika menulis ialah suatu
ulasan atau curahan pikiran seseorang yang dituangkan kedalam suatu media,baik
itu secara online ataupun offline(kertas),, Menulis juga merupakan suatu
kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan
menggunakan aksara.
Menulis biasa dilakukan
pada kertas dengan menggunakan alat-alat seperti pena atau pensil. Pada awal
mulanya menulis dilakukan dengan menggunakan gambar ( (hieroglyph) pada zaman
Mesir Kuno).Kegiatan menulis berkembang pesat sejak diciptakannya teknik percetakan,
yang menyebabkan orang makin giat menulis karena karya mereka mudah
diterbitkan.
Didalam menulis ini
juga terdapat aturan/norma/etika untuk dapat menulis dengan baik dan benar,oleh
karena itu penulis juga harus memperhatika estetikanya jika membuat suatu
tulisan,orang yang biasa menulis untuk suatu media disebut jurnalis,dan didalam
jurnalis itu tersebut juga mempunyai suatu aturan,contohnya didalam AJI (Aliansi
Jurnalis Independen) terdapat Kode Etik untuk para Jurnalis tersebut.
Batasan
Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis
mambatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian Etika dan Kode Etik
2. Jenis-jenis Etika
3. Etika dalam bersosial media dan etika menulis di internet didalam etika Jurnalistik.
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalm membuat jurnal atau tulisan
tentang Etika dan Kode Etik menulis di media apa saja. Maksud dari penulisan
ini adalah:
- Untuk mengetahui etika dalam menggunakan jejaring social
- Dapat mengetahui bagaimana etika yang baik dalam menulis di media
- Dapat memberikan sedikit gambaran mengenai etika dalam menulis di media apa saja, agar tidak terjadi kesalahan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Dari asal usul kata Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etikabiasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.
Pengertian etika secara umum yang sama
dengan pengrtian Moralitas (Latin = MOS = Adat Istiadat/Kebiasaan). Sistem
nilai tentang bagaimana manusia yang diinstusionaliskan dalam sebuah adat
kebiasaan dan terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalm kurun
waktu yang lama.
Menurut para ahli
maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik,
berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : Etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Maryani & Ludigdo : Etika adalah seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Etika adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Aristoteles : di dalam bukunya yang
berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika
dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner
dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan
kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature)
yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster : Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan
buruk secara moral.
Menurut Ahli filosofi : Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
Menurut Ahli Sosiologi : Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya
dalam berperilaku.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta)
: Etika adalah “ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral).”
Menurut Magnis Suseno : Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.Yang memberi kita
norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Menurut Sukardi (2007: 5) : terdapat perbedaan
yang sangat jelas antara kode etik dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun
dalam peraturan yang tertulis, kode etik mempunyai beberapa karakteristik yang
berbeda dengan hukum. Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu (1) soal
sanksi, (2) ruang lingkup, daya laku, atau daya jangkau, (3) prosedur
pembuatannya, (4) formalitas dan sikap batiniah.
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data
yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di
Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh
data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari
data melalui media elektronik seperti menonton acara berita di televisi yang
kebetulan membahas tentang etika dan kode etik.
BAB
IV
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
4.1.
Definisi Etika dan Kode Etik
Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos atau Ethos” yang berati timbul
dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik
dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalm pendapat spontantan kita. Kebutuhan
akan reflesi itu akan dapat kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itu diperlukannya etika, yaitu
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia itu sendiri.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalm melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Menurut para ahli etika
tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Dalam kaitannya dengan
profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart
kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku
anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan
pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional
dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat
asas etis, yaitu :
- Menghargai harkat dan martabat.
- Peduli dan bertanggung jawab.
- Integritas dalam hubungan.
- Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal
yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu
kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu
contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Kode etik dijadikan
standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman
(guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan
mengantisipasi terjadinya bisa interaksi antara anggota profesi. Bisa interaksi
merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa
yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang
memaksa perilaku etis anggota profesi.
4.2.
Jenis Etika
A. Etika Filisofis
Secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai
etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh
manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat;
etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara
etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui
unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat.
Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
1. Non-empiris, Filsafat digolongkan
sebagai ilmu non-empiris.
Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun
filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan
seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula
dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara
faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau
tidak boleh dilakukan.
2. Praktis, Cabang-cabang filsafat
berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa
itu hukum.
Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang
harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat
praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan
resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif.
Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani,
kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu
untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun
sendiri argumentasi yang tahan uji.
B. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan
dengan etika teologis.
Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap
agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika
teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur
di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah
memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan
sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi
tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika
teologis. Di dalam etika
Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang
bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi,
serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau
Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai
etika transenden dan etika teosentris.
Etika teologisKristen memiliki
objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan
tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang
seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak
Allah.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang
unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang
dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat
memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
C. Relasi Etika Filosofis dan Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis
dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan
antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai
pertanyaan di atas, yaitu:
Tanggapan
ini berasal dari Augustinus (354-430) yang
menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan
memperbaiki etika filosofis.
·
Sintesis
Jawaban
ini dikemukakan oleh Thomas
Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika
filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini,
dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru.
Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum,
sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
Jawaban
ini diberikan oleh F.E.D.
Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika
teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut
dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
4.3.
Etika Dalam Bersosial Media dan Etika Menulis Di Internet Dalam Etika
Jurnalistik
AJI (Aliansi Jurnalis
Independen) bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga
telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan
untuk seluruh jurnalis Indonesia. Selain organisasi profesi, institusi media
tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan
perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.
Meskipun disusun oleh
organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau
pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan
tak banyak berbeda.
Tentu saja tidak akan
ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai
dengan fakta, misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan
perbedaan latar belakang budaya negara-negara bersangkutan. Untuk gambaran yang
lebih jelas, sebagai contoh di sini disajikan Kode Etik AJI.
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
:
- Etika dan kode etik dapat mengajarkan kita bagaimana cara menulis sesuatu kepada seseorang dengan bahasa, tulisan dan tingkah laku yang baik.
- Jika kita ingin bersosial di internet kita tidak boleh melupakan etika dan kode etik yang sudah ada/diterapkan
- Media sosial atau pun media massa dampak membawa positif dan negatifnya. Untuk itu diperlukkan etika yang baik dalam menulis sesuatu ataupun menyebarkan informasi ke khalayak banyak. Karena jika kita sampai melupakan etika yang sudah ada dalam menulis maka kita akan sangat dirugikan oleh pihak manapun.
SARAN
:
- Jangan pernah melupakan etika dan kode etik yang sudah ada karena etika adalah cerminan diri kita sendiri dan orang lain.
- Budayakan etika dan kode etik yang baik, dalam menuis jurnal maupun dalam bersosoal media.
DAFTAR
PUSTAKA