Sabtu, 28 Desember 2013

KPK : KORUPTOR JANGAN DIJADIKAN TOKOH


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan kritik pada media yang kebablasan memberitakan sosok seorang koruptor. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan disorientasi dan berpengaruh pada sikap masyarakat dalam menilai tindak pidana korupsi. 

Abraham menyampaikan, media beberapa kali kebablasan memberitakan seseorang yang sebenarnya telah menjadi tersangka dalam suatu kasus korupsi. Salah satu contoh yang ia ambil adalah pemberitaan tentang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi di proyek Hambalang. 

"Jangan media bikin profil orang yang sudah jadi tersangka (kasus korupsi), di rumahnya bikin pergerakan (Perhimpunan Pergerakan Indonesia/PPI),haduh," kata Abraham di Kampus Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Selasa (26/11/2013). 

Apa yang dimaksud Abraham adalah pemberitaan saat Anas mendirikan PPI. Menurut Abraham, pemberitaan terlalu berlebihan dan seakan-akan membuat Anas seperti tokoh yang akhirnya menggerus perilaku korup yang diperbuatnya. 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyampaikan hal senada. Ia juga mengkritik sejumlah media yang kerap memberitakan seorang koruptor dengan kerangka yang keliru. 

Bagi Mahfud, jika kerangka berita sesuai, unsur edukasi akan sampai dan semangat pemberantasan korupsi akan semakin masif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Misalnya, kata dia, media seharusnya memuat peristiwa saat Angelina Sondakh menangis dan tak mampu berbicara saat hukumannya diperberat dari 4 tahun menjadi 12 tahun, atau lainnya, mengenai perasaan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sengsara setelah rekeningnya dibekukan oleh KPK. "Ngapain nampilin koruptor yang ketawa-tawa, sibuk dengan fustun. Harusnya tampilkan Angie atau Akil yang tidak bisa belanja karena rekeningnya dibekukan. Dengan begitu, masyarakat akan takut korupsi," pungkasnya.

Referensi : Kompas.com

UU TRIPIKOR BELUM AKOMODIR KONVENSI PBB MELAWAN KORUPSI


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah dan DPR tidak berkomitmen merevisi UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 

Peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan beberapa ketentuan dalam UNCAC, seperti peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment), jual beli pengaruh (trading influence), dan beberapa pasal lainnya, belum diatur dalam UU Tipikor. 

"Kalau itu masuk ke UU Tipikor, bisa habis semua koruptor," kata Tama saat jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (8/12/2013). 

Tama mengatakan masih banyak pasal-pasal yang terdapat dalam UNCAC belum diadopsi dalam UU Tipikor. Padahal, ia mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut. Sehingga sudah selayaknya Indonesia menyelaraskan aturan terkait pemberantasan korupsi dengan UNCAC.

Terkait dengan peningkatan kekayaan secara tidak wajar dan jual-beli pengaruh, Tama menilai hal tersebut sudah diatur dalam pasal 20 dan 18 UNCAC. Kasus korupsi kuota suap impor daging sapi yang melibatkan mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menunjukkan kebuntuan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur jual-beli pengaruh dalam UU Tipikor. 

Selain itu, ia mengatakan unsur "merugikan keuangan negara" yang tercantum dalam pasal 3 UU Tipikor juga ikut menghambat upaya pemberantasan korupsi. Padahal, kata Tama, unsur kerugian negara dalam UNCAC jauh lebih luas cakupannya daripada kerugian keuangan negara yang ada dalam UU Tipikor.

"Jadi, unsur 'merugikan keuangan negara' seharusnya dihapus saja," katanya.

Refrensi : Kompas.com

KORUPSI TAK LAGI TAKUT PENJARA DAN NERAKA

JAKARTA, KOMPAS.com - Perilaku korupsi di Indonesia sungguh sudah pada taraf yang mencemaskan. Para pelaku korupsi seolah tidak memiliki rasa takut pada konsekuensi hukum. Bahkan, seolah tidak takut pada konsekuensi hukum moral ajaran agama.

"Stamina dari pelaku korupsi sudah luar biasa. Keberanian mereka untuk korupsi sudah tidak takut lagi akan penjara dan neraka," ujar pengamat politik J. Kristiadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Ia berpendapat, sistem politik di Indonesia berperan besar dalam menciptakan koruptor. Dalam sistem demokrasi Indonesia, kata dia, para politisi dituntut berebut untuk mendapatkan suara konstituen. 

Salah satu cara yang dianggap paling mudah untuk mendulang suara adalah politik uang, membeli suara. Menurut Kristiadi, para politisi menganggap praktik ini sebagai hal yang biasa.

"Ini gejala yang sudah menghancurkan. Politik uang dianggap sudah menjadi barang biasa, ini mengerikan," kata dia.

Kristiadi mencontohkan, seorang caleg yang berasal dari daerah pemilihan tempat penghasil tambang dengan jumlah penduduk 200.000 orang bisa menghabiskan dana kampanye sampai Rp 40 miliar.

"Ini gila. Duit dari mana itu? Bagaimana caranya untuk kembalikan uang, kalau bukan korupsi?" tutur Kristiadi.
Bibit-bibit politik uang saat melakukan kampanye akan menjadikan seorang wakil rakyat melakukan korupsi ketika menjabat. Sehingga, Kristiadi tak heran saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya pola transaksi "gemuk" satu tahun sebelum dan satu tahun setelah pelaksanaan Pemilu. 

Ia berharap agar epicentrum perlawanan politik uang seperti Indonesia Corruption Watch, Perludem, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersatu padu melakukan penetrasi untuk memberantas korupsi.

"Semangat untuk menolak politik uang harus dibangun di masyarakat," katanya.

Referensi : Kompas.com

MA DAN HUKUM BERAT


DENGAN maraknya korupsi di Indonesia yang sampai tanpa batas, baik batas jumlah uang yang dikorupsi maupun batas moral orang yang melakukan korupsi, kita ramai-ramai mencari akal untuk memberantasnya. Di antaranya dengan cara membuat para pelaku korupsi menjadi jera.

Agar menjadi jera, antara lain, pelaku itu harus dibuat malu di lingkungan sosialnya, misalnya dengan menyuruh para tersangkanya mengenakan baju tahanan apabila ditahan. Cara lain adalah dengan memiskinkan terpidana korupsi. Dan, yang terjadi akhir- akhir ini adalah apa yang dilakukan MA dengan menjatuhkan hukuman berat bagi terpidana Angelina Sondakh atau yang biasa dipanggil Angie.

Masyarakat bersorak-sorai menyambut keputusan MA itu dan hakim agung yang memutuskan perkaranya disambut bak pahlawan yang berani dalam ikut serta memperjuangkan pemberantasan korupsi. Putusannya akan dijadikan yurisprudensi agar hakim-hakim bawahan mengambil pedoman pada putusan tersebut.

Saya seorang yang berjiwa antikorupsi. Tapi nanti dulu, apabila saya ditanya tentang apresiasi saya terhadap putusan itu. Saya masih akan mempertanyakan apakah putusan itu sudah mempertimbangkan selengkap- lengkapnya hal-hal yang meliputi tindak pidana itu. Misalnya bahwa hasil korupsi yang dilakukan terpidana itu telah dibagi-bagikan kepada teman-teman sesamanya dan bahwa teman-temannya masih bebas berkeliaran.

Sudah tepatkah hukuman 12 tahun itu. Memang bagi seorang hakim, soal ”ukuran pemidanaan” itu adalah yang paling sulit, tapi mengapa 12 tahun dan tidak 10 tahun atau 15 tahun? Kalau 12 tahun dianggap sudah cukup untuk membuat orang jera untuk berbuat korupsi, hal itu, menurut pendapat saya, masih merupakan hal yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat perkembangan selanjutnya. Belum tentu habis ini korupsi akan menurun jumlahnya. Ataukah, hukuman 12 tahun itu sekadar untuk menambah berat hukuman yang dijatuhkan pengadilan judex facti?

Rasa keadilan

Kalau mengenai ada hakim agung yang menambah hukuman kemudian lalu dia disanjung sebagai hakim yang berani dan dianggap pahlawan antikorupsi, hal itu menurut pendapat saya adalah ”salah besar”. Sebab, menjatuhkan putusan dengan menambah atau mengurangi hukuman itu adalah tugas hakim berdasarkan rasa keadilannya dan bukan untuk tujuan tertentu.

Tugas pokok seorang hakim adalah demikian, yakni menghukum terdakwa kalau ternyata terdakwa terbukti bersalah atau membebaskan terdakwa apabila ternyata terdakwa tidak terbukti bersalah. Dan, bahwa seorang hakim harus mempunyai sifat-sifat adil, jujur, berani, itu memang suatu conditio sine qua non bagi seorang hakim. Dan, apabila ada seorang hakim yang membebaskan terdakwa karena dianggap kesalahannya tidak terbukti, janganlah lalu dia dianggap sebagai hakim yang pengecut dan yang ”prokorupsi”.

Sekarang ini masih banyak hakim yang mempunyai sifat-sifat demikian, terutama di daerah-daerah. Jadi, tidak perlu hakim agung yang menambah hukuman dianggap pemberani dan disanjung!

Bagi saya, cara untuk membuat para koruptor menjadi jera adalah dengan menjatuhkan hukuman mati. Kalau belum ada undang-undang yang mengatur hal itu, buatlah segera undang- undangnya. Seorang saja pelaku korupsi dihukum mati dan dieksekusi, saya yakin korupsi di negeri ini akan segera lenyap. Bukannya saya antimasalah HAM, melainkan koruptor adalah sampah masyarakat yang harus dilenyapkan dari muka bumi.

Mudah-mudahan tulisan ini tidak membuat orang tersinggung. Saya hanya ingin membantu membuat pencerahan agar masyarakat tidak keliru menanggapi suatu masalah.

*Adi Andojo Soetjipto, Mantan Ketua Muda MA

Referensi : Kompas.com

KORUPSI DARI DULU HINGGA KINI


SELASA, 9 April 1996, surat kabar di Singapura, The Straits Times, antara lain memberitakan, Indonesia adalah negara ketiga paling korup di antara 12 negara di Asia, setelah China dan Vietnam.

Berita itu berdasarkan hasil penelitian dari lembaga penelitian di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC).

Keesokan harinya, Rabu (10/4/1996), di bawah naungan pepohonan rindang di halaman Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara Moerdiono mengatakan dengan hati-hati kepada para wartawan, ”Berita tentang korupsi di Indonesia yang diumumkan dari luar negeri itu perlu direnungkan dan diwaspadai.”

Moerdiono menilai, kalau tuduhan itu benar, betapa besar korupsi yang terjadi di Indonesia. Ia tidak menyangkal ada korupsi di Indonesia, tetapi apakah sebesar itu? ”Pemerintah telah berketetapan untuk memberantas korupsi,” ujarnya saat itu.

Dalam buku Soeharto, Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya-Otobiografi, diterbitkan tahun 1989, presiden (waktu itu), Soeharto, mengatakan, ”Orang pernah ramai bicara mengenai korupsi.”

Kemudian Soeharto bercerita. Pada tahun 1973, Ketua Kelompok Antarpemerintah bagi Indonesia (Inter-Governmental Group on Indonesia/IGGI) Menteri J P Pronk (dari Belanda) datang ke Indonesia. Pronk banyak mendapat informasi mengenai korupsi dari para mahasiswa. ”Lalu kegiatan para mahasiswa itu bermuara pada yang disebut Malari pada bulan Januari 1974”.

Soeharto dalam buku itu juga bercerita, usaha pemerintahannya memberantas korupsi sejak tahun 1996 sampai 1967. ”Saya pernah mengangkat Tim Pemberantasan Korupsi di bulan Desember 1967, di bawah pimpinan Jaksa Agung Sugiharto dan beranggotakan beberapa wartawan dan wakil-wakil dari kesatuan-kesatuan aksi. Pemeriksaan dilakukan, dan ada yang diadili serta dikenai hukuman di tahun 1968,” ujar Soeharto.

Pada Januari 1970 terjadi unjuk rasa mahasiswa menentang korupsi. Akhir bulan itu juga, Soeharto membentuk ”Komisi Empat”, diketuai oleh tokoh politik dari PNI, Wilopo. Para anggota Komisi Empat ini antara lain adalah IJ Kasimo (Partai Katolik), mantan rektor Universitas Gadjah Mada Johannes, dan tokoh Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Anwar Tjokroaminoto.

Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagai penasihat kelompok antikorupsi tersebut, sementara Mayor Jenderal Sutopo Juwono menjadi sekretarisnya.

Menurut Soeharto, komisi ini sempat menyerahkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah, antara lain mengenai Pertamina, Bulog, dan penanaman modal asing yang bergerak di bidang kehutanan.

Berdasarkan rekomendasi itu, Soeharto memutuskan agar para pejabat pemerintah menyerahkan daftar kekayaan mereka kepadanya (Soeharto). Saat itu pula dikeluarkan undang-undang antikorupsi dan undang-undang yang mengatur kegiatan-kegiatan Pertamina. ”Pada bulan Juli 1970, ada pegawai tinggi diadili,” ujar Soeharto saat itu.

Menjelang tahun 1998, aksi unjuk rasa antipemerintah menilai pemerintahan Soeharto penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2004, berdirilah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK bekerja keras. Sidang pengadilan terhadap para koruptor menjadi seperti kejadian ”rutin”. ”Pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta, kemarin. (J Osdar)

Referensi : Kompas.com

KORUPSI BUKAN SOAL KAMPUS, TAPI GODAAN LINGKUNGAN KERJA


Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal kaitan korupsi dan almunus universitas tertentu dianggap tak relevan. Kampus bukan penyebab seseorang untuk korup, tapi lingkungan setelahnya yang masih rawan godaan.

"Yang jelas semua perguruan tinggi mengajarkan ilum baik, baik itu teknik, kedokteran. Tinggal orang menggunakan ilmu itu untuk apa," kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/5/2012).

Menurut mantan wakil ketua KPK ini, pendidikan di universitas pada dasarnya baik. Tak ada ilmu di kampus tertentu yang mengajarkan kejahatan korupsi.

Justru di lingkungan kerja, kata Haryono, potensi godaan korupsi itu muncul. Sistem yang korup kadang dan himpitan ekonomi, kadang membuat orang terlena dengan uang haram.

"Mereka relatif orang baik, tapi mereka tidak dibekali dengan kesiapan untuk menolak kalau diming-imingi atau menolak umpamanya perintah dari bos. Karena dia pintar dia akan lebih lihai dari seniornya," papar pria asal Palembang ini.

Karena itu, Haryono menilai perlu ada pendidikan antikorupsi di universitas guna memberi pembekalan pada mahasiswanya ketika di lingkungan kerja nanti. Bila itu terlaksana, maka ucapan Marzuki dijamin tak terbukti.

"Jadi begitu dia turun ke lapangan, dia siap untuk mengatakan tidak terhadap hal-hal seperti itu," terangnya.

Referensi : Detik.com

TOLAK KRIMINALISASI KPK MELALUI BUKU


Dukungan terhadap KPK terus mengalir. Berbagai dukungan diekspresikan dengan cara berbeda dari aksi hingga pengumpulan cap jempol darah. 

Rektor Universitas Dr Soetomo (unitomo) Dr Ulul Albab punya cara sedikit berbeda untuk memberi dukungan pada KPK. Dia meluncurkan buku anti korupsi. Buku itu berjudul 'A to Z Korupsi,Menumbuhkembangkan Spirit Antikorupsi'. 

"Buku ini sebagai salah satu rasa syukur atas ditangguhkannya penahanan pak Bibit dan Pak Chandra," kata Ulul Albab dalam sambutan peluncuran bukunya, Kamis (5/11/2009).

Pria menjabat sebagai sekertaris Litbang PWNU Jatim ini menerangkan bentuk-bentuk korupsi yang pernah ada diantaranya ancaman para korupsi yang akan melakukan serangan balik.

Peristiwa yang saat ini sedang terjadi terhadap KPK kata dia merupakan upaya serangan balik para koruptor.

"Oleh karena itu, saat ini perlu dirasa menanamkan moralitas antikorupsi pada generasi muda," tuturnya.

Dia berharap, konsep antikorupsi tidak hanya diajarkan sebagai ilmu pengetahuan belaka. Tapi sebagai upaya cuci otak masyarakat terhadap segala bentuk korupsi dengan cara mengadakan mata kuliah antikorupsi bagi mahasiswanya. "Saat ini sebenarnya sudah ada tapi masih dijadikan satu dalam mata kuliah kewiranegaraan," ungkapnya. 

Menurutnya, mata kuliah ini langsung bekerjasama dengan KPK bahkan dosen pengajar tidak berasal dari latar belakang hukum.

"Jadi nantinya dosen yang mengajar harus benar-benar bersih dari perkara yang mungkin "nyrempet" korupsi. Bahkan saya juga belum tentu boleh mengajar mata kuliah antikorupsi.Dosen-dosen itu akan disaring ketat oleh KPK," pungkasnya.

Referensi : Detik.com