NAMA : LAILA ZAHIRAH RAHMAH
NPM : 19210813
KELAS : 4EA17
TUGAS KE : 2 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)
KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
Laila Zahirah Rahmah, 4EA17, 19210813
KEADILAN DALAM BISNIS
Makalah. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci
: Keadilan Dalam Bisnis
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah keadilan
berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang
baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang
baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan
adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang
merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Keadilan merupakan
salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu
formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum
berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara
sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu
di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan
atau kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri
keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata –
mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam
pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum
dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau
penafsiran yang berbeda – beda.
keadilan dalam bidang
ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di
mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa
keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang
untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi
yang ada.
Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis
membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.
Pengertian Keadilan dan Bisnis
2.
Paham Tradisional Dalam Bisnis
3.
Keadilan Individual dan Struktural
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan
tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui keadilan dalam bidang
ekonomi
2. Dapat mengetahui bagaimana realitas
ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
3. Dapat memberikan sedikit gambaran
mengenai berbagai macam keadilan
BAB II
LANDASAN TEORI
Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil
berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal
dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di
istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak
ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian
sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau
sewenang – wenang.
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam
Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar
Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang
dinamakan adil tersebut, yaitu :
« Adil
ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
« Adil
ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
« Adil
ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa
kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman
orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Keadilan menurut
Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan menurut Kong
Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak,
ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran
dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang
disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama.
Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS
Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau
tidak memihak.
Dari pengertian adil
dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana
semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam
keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu
keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik
dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat
adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila
masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban
masing-masing.
Dari pengertian diatas
maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan
perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila
kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak
hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan
tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga
memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada
kita.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data
yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di
Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh
data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari
data melalui membaca surat kabar / koran yang kebetulan membahas tentang
keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan
suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak
mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling
tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai
keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John
Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah
penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi
haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan
berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat
dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut
Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan
Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak
lain.
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness,
dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah
sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap
rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor
yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian,
ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz
(2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari
laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh
sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan
kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional
Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
A. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2) Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
1. Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
C. Keadilan Distributif :
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
4.3. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan
memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk
dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa
hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu
situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai
peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan
juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran
keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
KESIMPULAN :
v Bisnis
adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana
kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang
diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen
tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli
terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong
terwujudnya bisnis adil.
v Di
dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan,
ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil
akan mendapat kesulitan.
v Dari
beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan
kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan
bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.
SARAN :
Ø Keadilan
bisnis haus dipertahankan dengan baik agar kita tidak kehilangan keadilan yang
sebenarnya.
Ø Jika
dalam hal sehari – hari kita sudah terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka
akan terbiasa atau terbawa hingga kita bekerja nanti.
Ø Keadilan
bisnis merupakan keadilan yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
« Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius