Senin, 18 November 2013

MEDIA CETAK PALING BANYAK LANGGAR ETIKA JURNALISTIK ( TULISAN )


Jakarta - Dalam catatan Dewan Pers, jumlah pengaduan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam kurun watu satu tahun terakhir mengalami peningkatan. Pengaduan pelanggaran terbesar untuk media cetak.

"Pada 2012 pelanggaran Kode Etik Jurnalistik meningkat. Media cetak mendapatkan aduan terbanyak dari berbagai kalangan 328 pengaduan," kata Ketua Homisi Hukum Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Jumat (18/10).

Sedangkan media online menempati urutan kedua untuk aduan pelanggaran kode etik, yakni sebanyak 90 aduan. Sedangkan laporan aduan ketiga dipegang oleh media elektronik atau media televisi.

"Laporan aduan pelanggaran kode etik jurnalistik untuk media online sebanyak 90 pengaduan dan media elektronik 36 pengaduan," kata Stenly.

Jumlah pengaduan untuk media elektronik, menurut Stenly, sebenarnya lebih banyak dari media cetak dari online. Menurut Stenly, jumlah laporan yang masuk itu hanya yang terkait dengan pemberitaan, sedangkan yang lainnya laporannya ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Rata-rata televisi Indonesia memiliki 10 persen tempat untuk pemberitaan peristiwa, selebihnya sinetron, talk show, dan yang lainnya. Laporan yang kami terima terkait pelanggaran media elektronik terkait pemberitaan dan itu pun banyak datang dari permintaan pertimbangan dari KPI," kata Stenly.

Mantan anggota Komnas HAM ini mengakui, rata-rata ada tiga poin utama dari laporan pengaduan masyarakat yang diadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan.

"Jenis pelanggaran kode etik itu meliputi 3 hal, pemberitaan yang tidak berimbang, kemudian tidak ada konfirmasi dari pihak terkait dalam pemberitaaan, dan berita opini yang menghakimi," ujar Stenly.

Hal itu juga terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Stenly mencontohkan dengan tidak adanya penyuntingan menyunting tulisan ataupun video saat mengungkapkan jati diri dari saksi atau korban dalam kasus susila dan kejatahan yang dilakukan anak di bawah umur.

"Kasus kejahatan susila dan kejatahan yang dilakukan anak di bawah umur harus dilindungi, karena itu terkait dengan masa depan pelakunya, stigma sosial terhadap keluarganya. Ini adalah kewajiban media untuk menyamarkan korban atau saksi," kata Stenly.



1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus