Sabtu, 28 Desember 2013

7 ANGGOTA DPR KORUPTOR MASIH DAPAT DANA PENSIUN


JAKARTA, KOMPAS.com — Dari dalam sel penjara, para anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun itu didapat jika mantan anggota Dewan itu diganti atau mengundurkan diri. 

Demikian diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudo Husodo saat dihubungi, Rabu (6/11/2013). ”Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, atau tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat dana pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri tetap dapat dana pensiun. Tapi yang jadi masalah adalah anggota DPR terlibat etika berat, diproses di BK sambil menunggu vonis, yang bersangkutan mundur, tetap dapat,” ujar Siswono. 

Hingga kini, Siswono mengaku ada tujuh orang anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi dan masih menerima dana pensiun. Mereka mendapat dana pensiun karena sudah mundur terlebih dulu sebelum ada sanksi yang dijatuhkan BK ataupun fraksinya. Siapa saja mereka? 

”Nazaruddin dan Wa Ode. Sisanya, enggak enak saya,” ungkap Siswono. 

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. 

Sementara itu, untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok mereka akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. 

Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) 
Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta. 

Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu. 

"Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun," kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, beberapa waktu lalu.

Referensi : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar