Sabtu, 28 Desember 2013

UU TRIPIKOR BELUM AKOMODIR KONVENSI PBB MELAWAN KORUPSI


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah dan DPR tidak berkomitmen merevisi UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 

Peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan beberapa ketentuan dalam UNCAC, seperti peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment), jual beli pengaruh (trading influence), dan beberapa pasal lainnya, belum diatur dalam UU Tipikor. 

"Kalau itu masuk ke UU Tipikor, bisa habis semua koruptor," kata Tama saat jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (8/12/2013). 

Tama mengatakan masih banyak pasal-pasal yang terdapat dalam UNCAC belum diadopsi dalam UU Tipikor. Padahal, ia mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut. Sehingga sudah selayaknya Indonesia menyelaraskan aturan terkait pemberantasan korupsi dengan UNCAC.

Terkait dengan peningkatan kekayaan secara tidak wajar dan jual-beli pengaruh, Tama menilai hal tersebut sudah diatur dalam pasal 20 dan 18 UNCAC. Kasus korupsi kuota suap impor daging sapi yang melibatkan mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menunjukkan kebuntuan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur jual-beli pengaruh dalam UU Tipikor. 

Selain itu, ia mengatakan unsur "merugikan keuangan negara" yang tercantum dalam pasal 3 UU Tipikor juga ikut menghambat upaya pemberantasan korupsi. Padahal, kata Tama, unsur kerugian negara dalam UNCAC jauh lebih luas cakupannya daripada kerugian keuangan negara yang ada dalam UU Tipikor.

"Jadi, unsur 'merugikan keuangan negara' seharusnya dihapus saja," katanya.

Refrensi : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar