NAMA : LAILA ZAHIRAH RAHMAH
NPM : 19210813
KELAS : 4EA17
TUGAS
KE : 4 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)
MORALITAS KORUPTOR
ABSTRAK
Laila Zahirah Rahmah, 4EA17, 19210813
MORALITAS KORUPTOR
Makalah. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci
: Moralitas Koruptor
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana dalam dunia bisnis, korupsi merupakan satu kekuatan yang dapat
merusak generasi bangsa, tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dilakukan
oleh rakyat Indonesia, yang mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara.
Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang
dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari
itu, saya memilih permasalahan tentang korupsi yang dilakukan pejabat Negara
yang ada di Indonesia sekarang ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu tindak
kejahatan yang kian melambung namanya dalam beberapa tahun terakhir adalah
korupsi. Secara gampang, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang
untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
sendiri.
Korupsi
bukanlah merupakan barang yang baru dalam sejarah peradaban manusia. Fenomena
ini telah dikenal dan menjadi bahan diskusi bahkan sejak 2000 tahun yang lalu
ketika seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama Kautilya
menulis buku berjudul Arthashastra.
Indonesia adalah salah
satu negara terkorup di dunia. Korupsi bisa dilakukan melalui berbagai jalur,
ada yang melalui pinjaman dari Negara asing, sehingga semakin besar pinjaman
asing semakin besar dana yang disalahgunakan, melalui perjalanan dinas, melalui
pengadaan barang, pungutan pajak, pungutan liar, bahkan sampai dana untuk orang
miskin dan bencana alam. Korupsi benar-benar merupakan perbuatan yang
menghancurkan generasi muda dan memiskinkan rakyat Indonesia.
Kasus korupsi di
Indonesia yang sudah terjadi selama puluhan tahun berhasil diungkap satu per
satu saat reformasi digulirkan pada 1998. Peristiwa 1998 ini pun dianggap
sebagai peristiwa bersejarah, bahkan mampu menyebabkan hilangnya beberapa
nyawa. Kasus korupsi yang terbongkar dimulai dengan tuduhan korupsi yang
dilakukan pemimpin rezim Orde Baru, lalu beberapa kasus korupsi pejabat lain.
Kasus korupsi tampaknya
sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, terutama yang menduduki
posisi pejabat Negara. Sejatinya, mereka mengayomi serta menjamin kesejahteraan
rakyat. Namun, menjamin kesejahteraan diri dan keluarga tampaknya lebih menarik
hai para pejabat sehingga tidak heran jika pemberitaan kasus korupsi terus
menghiasi layar kaca.
Uang yang dirampok para
maling kakap itu pun tidak tanggung – tanggung. Jumlah uang yang dilipat itu,
bahkan, bias mencapai jumlah ratusan miliar dan ratusan triliun. Sungguh angka
yang fantastis dan cukup digunakan untuk mengangkat “derajat” serta
memperjuangkan hak hidup masyarakat Indonesia dari ranah kemiskinan.
Tindak korupsi yang ada
di Indonesia saat ini sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus
meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah
kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan
yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
Korupsi bisa dikatakan
sebagai hal yang tidak terlepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu
dapat dilihat dari “prestasi” bangsa Indonesia dengan menduduki
peringkat-peringkat atas negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun
belakangan ini. .
Batasan Masalah
Dalam penyusunan ini penulis membatasi
menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Mengapa semakin marak korupsi yang ada
di Indonesia dan mengapa bisa terjadi?
2. Bagaimana dampaknya terhadap sebuah
kegiatan bisnis?
3. Siapa yang bertanggung jawab akan adanya
korupsi di Indonesia?
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulis untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan
tentang Moralitas Koruptor apa saja. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya
korupsi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui jenis-jenis korupsi dan
stop terjadinya korupsi di Indonesia.
3. Dapat memberikan gambaran/kriteria dalam
pengambilan keputusan/solusi kasus korupsi.
BAB II
LANDASAN TEORI
Secara umum perbuatan
korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan
bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam
arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan
negara/perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam
mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera.
Korupsi merupakan suatu
istilah yang berasal dari bahasa latin
yaitu corruption yang berarti buruk
atau rusak atau memutar balik atau menyogok.
Menurut Transparancy Indonesia korupsi
diartikan sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Dalam ensikopledia
Indonesia disebut ”korupsi” (dari bahasa latin: corruption yang berarti
penyuapan; corruptore berarti merusak) gejala dimana para pejabat, badan – badan
negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta
ketidakberesan lainnya.
Menurut Brasz (1963.
dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup
dari derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam
kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu
atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan – tujuan kekuasaan
asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu
dengan syah.
Menurut Wertheim (dalam
Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan
korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga
termasuk dalam korupsi.
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur – unsur sebagai
berikut: Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Korupsi secara historis
merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika secara sosial
polotik telah terjadi pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan
publik, namun pada masa kekuasaan dikaitkan dengan hereditas dan pelimpahan
wewenang dari yang maha kuasa (kekuatan supranatural) dan atau karena
kepahlawanan (knight) yang diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan
(dengan dukungan diam-diam dari rakyat) maka terdapat kecenderungan untuk
melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk
kepentingan penguasa atau Knight sebagai hal yang wajar meskipun at the
expense of the people, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang
bukan berasal dari rakyat.
Menurut Onghokham
(1983) korupsi telah ada sejak jaman kerajaan –kerajan di indonesia
melalui venality of power, dimana kedudukan diperjualkan kepada orang
atau kelompok yang mampu membayar untuk kemudian mereka diberi kedudukan yang
berhak melakukan pemungutan pajak yang tanpa kontrol hukum sehingga
penyimpangan yang terjadi (abuse of power) sulit diperbaiki karena
lemahnya kontrol pemerintah/kerajaan serta pendiaman oleh masyarakat.
Menurut Chalmers(1987)
dalam buku "Korupsi, Sifat Sebab dan Fungsi" menguraikan pengertian
korupsi dalam berbagai bidang meliputi, (a)material
corruption; (b)political corruption; (c)intellectual corruption;
Menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah nyang mempunyai arti bahwa
suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa
keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran
lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan
seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas
dan kebenaran – kebenaran lainnya
Menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri
dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas,
dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Menurut Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris,
yaitucorrupt,yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin
yaitucomyang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah
atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagaisuatu
perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karenaadanya suatu
pemberian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau
penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan
pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data
yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode searching di
Internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh
data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari
data melalui media elektronik seperti menonton acara berita yang secara tidak
sengaja membahas tentang moralitas koruptor.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Mengapa semakin marak korupsi yang ada di Indonesia dan mengapa bisa terjadi?
Salah satu tindak
pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah korupsi.
Sebenarnya korupsi itu sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik
perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri
fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti
yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman
penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan
masyarakat kepada penguasa setempat.
Di Indonesia sendiri
kejahatan korupsi sudah demikian parah dan merajalela khususnya yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Indonesia sekarang ini. DPR yang
seharusnya bertugas memajukan kesejahteraan rakyat, tetapi malah mereka sendiri
yang menyengsarakan rakyat Indonesia dengan cara melakukan tindak korupsi.
Sampai artis yang terkenalpun yang menjadi menjabat sebagai DPR juga melakukan
tindak kejahatan yang sangat ganas ini. Di kalangan pejabat Negara di
Indonesia seperti saat ini, tindak korupsi seperti sebuah penyakit kanker ganas
yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi
Negara seperti DPR. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir
kita temui diman-mana, mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Di Indonesia korupsi
sudah menjadi budaya tersendiri bagi kaum yang serakah akan sebuah kekayaan
semata sehingga menyebabkan dampak kemiskinan dimana-mana terhadap rakyat yang
berekonomi kecil ataupun susah dalam hal ekonomi, korupsi juga menyebabkan
kerugian terhadap Negara sehingga Negara mengalami sebuah penurunan pendapatan
nasional (APBN) maupun daerah (APBD).
Korupsi dari yang
bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah
terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga
triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan
kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi
tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan
kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut
bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan
tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sering kali kita lihat
para tersangka korupsi sekian milyar rupiah hanya mendapatkan hukuman
beberapa tahun penjara, yang rasanya sangat tidak sepadan dengan kejahatan yang
mereka lakukan. Bahkan selain mendapatkan hukuman penjara yang dikatakan sangat
ringan, sering pula para tersangka korupsi tersebut mendapatkan keringanan atas
hukuman mereka.
Jadi seperti telah
disebutkan sebelumnya korupsi bukanlah semata kejahatan karena hasrat yang
didorong oleh motif ekonomi tetapi lebih kepada kejahatan perhitungan reward
yang mereka peroleh dan hukuman yang mungkin didapatkan. Untuk kasus di
Indonesia hal itu terlihat sangat relevan melihat lemahnya penegakan hukum di
Indonesia dan makin maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Memasuki masa atau era
reformasi, para pemimpin daerah di negeri ini mulai mengumbar janji akan segera
melakukan berbagai macam tindakan untuk melakukan pembenahan pembangunan di
bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan membebaskan biaya untuk masyarakat,
namun nyatanya masih sangat banyak para oknum pejabat di bidang tersebut sering
menyalahkan jabatan untuk mencari keuntungan semata.
Korupsi benar-benar
telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan
merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang
seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya
tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya
penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan
kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk
menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah
tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil.
Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan
hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,
mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan
terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan
masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata
lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi
terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia,
sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya
pengentasan kemiskinan.
Permasalahan Praktik
Korupsi di Indonesia yang semakin meningkat, baik secara kuantitaif maupun
kualitatif. Modus operasinya pun makin canggih. Pelakunya juga beragam, latar
belakang profesi, usia, dan pendidikan. Yang lebih maraknya yaitu yang
dilakukan oleh pejabat Negara DPR Indonesia sekarang ini. Korupsi masih
merupakan penghambat bagi pertumbuhan ekonomi, penghambat kecerdasan anak
bangsa, dan kemajuan bangsa. Namun sampai saat ini belum ada langkah yang tepat
untuk menangani kasus korupsi tersebut.
Maraknya korupsi di
Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada
dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu
kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi
di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100
dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era
demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan
ekonomi. Terlebih yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perilaku korup di
masyarakat Indonesia sangat sulit diberantas. Mesti sudah ada paying hokum yang
memberantas perilaku negative yang sangat merugikan masyarakat ini. Indonesia
Corruption Wath (ICW) menyatakan salah satu kegagalan menangani korupsi karena
aturan yang ada tak lengkap. Karena itu pemerintah harus mencabut Undang –
undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2006 karena tidak
sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
Menurut peneliti ICW
Tama S Langkun, UNCAC telah menghasilkan beberapa prinsip penting yang harus
dilaksanakan para pesertanya. Antara lain menerapkan peraturan nasional
mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan memelihara
efektifitas dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan
partisipasi masyarakat.
Tama menuturkan ada
empat isu utama yang berkaitan dengan penguatan sanksi pidana atas tindak
pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
Pertama, unsur merugikan keuangan Negara
yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi, justru mengatasi upaya pemberantasan korupsi.
Kedua, pemberian sanksi atas beberapa
tindakan pidana korupsi perlu diatur kembali karena perbedaan sanksi penjara
yang cukup jauh antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya.
Ketiga, perlu ada pengaturan khusus
tentang suap kepada pegawai public asing, pegawai organisasi internasional,
maupun swasta, memperdagangkan pengaruh serta peningkatan harta kekayaan secara
mencurigakan.
Keempat, bentuk suap yang tidak jelas
peruntukannya ditambah lagi adanya imunitas yang diberikan kepada pelapor
melalui pasal 12 C UU Tipikor.
“Keempat hal tersebut menunjukkan UNCAC
di Indonesia belum berjalan maksimal padahal sudah enam tahun lalu Indonesia
sudah meratifikasi UNCAC dan mengadopsinya dalam UU No 7 Tahun 2006”.
4.2.
Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis?
Dengan adanya praktek
korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha
sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada
semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian
biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal
tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan
karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya
High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk
barang atau jasa yang dihasilkan.
Akibat – akibat korupsi
adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang
lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang
lenyap.
2. Ketidakstabilan, revolusi sosial,
pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. Pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan
administrasi.
Dengan demikian Secara
umum akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi – sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
4.3.
Siapa yang bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia?
Yang harus bertanggung
jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan
wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1. Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
KESIMPULAN :
« Tindak
korupsi yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat Negara yaitu DPR
(Dewan perwakilan Rakyat) semakin marak dan merajalela dalam masyarakat.
« Perkembangannya
terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan
jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang
dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
« Penyebab
terjadinya korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang
dimiliki oleh pejabat demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi
atau keluarga, sanak saudara, maupun teman. Di samping itu, masih banyak
penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang ada di Indonesia saat ini.
SARAN :
¶ Korupsi
harus di berantas oleh pejabat Negara yang masih mengalami hambatan koordinasi intra
dan antar lembaga pemerintahan yang masih lemah.
¶ KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) harus lebih bertindak lagi dalam mengatasi
permasalahan yang sulit ini, yaitu dengan cara mejalankan Law Enforcement,
meningkatkan hukuman yang lebih berat terhadap koruptor, serta pengawasan yang
efektif.
¶ Sebaiknya
cara penanggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan Preventif
yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat
maupun pegawai, Sedangkan Pencegahan Represif yang perlu dilakukan adalah penegakan
hukum dan hukuman yang berat perlu dilaksanakan dan apabila terkait dengan
implementasinya.
DAFTAR PUSTAKA
trimakasih infonya sangat menarik,,
BalasHapusbermanfaat sekali,,
mantap,,.