Sabtu, 28 Desember 2013

YA NAMANYA KORUPTOR, SUSAH DISURUH BERETIKA


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua masalah besar yang menyebabkan aliran dana pensiun terhadap mantan anggota DPR tepidana kasus korupsi tetap mengalir. Penyebab pertama adalah etika dari anggota DPR itu sendiri. Penyebab kedua, adalah terkait dengan aturan penerimaan dana pensiun. Demikian disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch Ade Irawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2013).

Ade menilai dua masalah tersebut harus segera diselesaikan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Idealnya, ujar Ade, mereka yang sudah menjadi seorang terpidana dalam kasus korupsi mestinya dengan sukarela melepaskan hak mereka untuk menerima dana pensiun. Jika mereka memiliki etika, lanjut dia, mereka tidak akan mengakali bagaimana cara untuk mendapatkan dana pensiun. 

"Tapi ya yang namanya koruptor sudah jelas melanggar etika, susah juga kalau mau disuruh beretika," kata Ade. 

Jika masalah perbaikan etika tidak berhasil, ujar Ade, maka kuncinya ada pada perubahan aturan. Aturan yang menyebutkan setiap anggota DPR yang mengundurkan diri secara hormat berhak mendapat dana pensiun, menurut Ade, harus lekas direvisi. 

Apalagi peraturan Nomor 12 Tahun 1980 itu tidak hanya berlaku bagi lembaga DPR, melainkan lembaga negara lainnya. Dengan begitu, kedepannya tidak ada lagi Anggota DPR terpidana korupsi tidak bisa lagi mengakali peraturan tersebut dengan mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi terpidana.

"Jadi untuk jangka pendeknya peraturan ini dulu yang harus diperbaiki, sehingga tidak bisa dimanfaatkan," pungkas Ade.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.  

Menurut aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum inkracht. Oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan tetap mendapat dana pensiun.

Referensi : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar