Sabtu, 28 Desember 2013

KORUPSI BAGAI KANKER PARAH


Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang diduga menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak, menunjukkan praktik korupsi sudah bagaikan kanker yang parah.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif khawatir, jika tidak segera diatasi, penyakit ini akan terus menggerogoti bangsa sehingga menyebabkan kerusakan parah, bahkan kematian.

”Praktik korupsi sudah seperti kanker parah karena melibatkan pejabat tinggi sampai birokrasi di bawah. Jika dibiarkan, bisa membunuh bangsa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ujar Syafii, Senin (16/12).

KPK menangkap Jaksa Subri bersama Lusita di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok, Sabtu malam. Saat itu, Subri menerima suap dari Lusita. Di kamar itu, KPK juga menyita Rp 23 juta dan 16.400 dollar AS. Subri dan Lusita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.

Kasus suap ini diduga terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah, NTB.

Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Praya dan terdakwa Along dituntut tiga tahun penjara. Saat ini proses hukumnya dalam tahap pleidoi dan vonis perkara diperkirakan pada awal Januari 2014.

Kemarin, pimpinan KPK juga langsung mencegah semua anggota majelis hakim, jaksa, dan pelapor perkara itu agar tidak pergi ke luar negeri. Surat pencegahan sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk lima orang.

Mereka adalah Bambang W Soeharto yang tercatat sebagai pelapor perkara dugaan pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along; jaksa dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Apriyanto Kurniawan, yang menuntut Along tiga tahun penjara; serta majelis hakim perkara itu, yakni Sumedi, Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini. Mereka dicekal sejak 11 Desember 2013 hingga enam bulan ke depan.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pencekalan itu untuk kepentingan penyelidikan. Jika KPK sewaktu-waktu butuh keterangan, mereka tidak di luar negeri dan segera bisa diperiksa. ”Standar KPK selama ini tidak pernah berhenti di satu nama,” ujarnya, kemarin.

Selain mencekal beberapa orang, KPK juga menggeledah rumah Lusita di Jakarta Barat. Penyidik menyita sejumlah berkas setelah menggeledah sejak Minggu malam hingga Senin dini hari.

Jaksa Agung prihatin

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan prihatin atas tertangkapnya Subri. Basrief menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK dan memastikan akan segera menghentikan sementara Subri.

”Kita harus menyatakan keprihatinan karena dalam kondisi kita terus melakukan pembenahan, perbaikan dalam rangka reformasi birokrasi, masih terjadi hal yang seperti itu,” kata Basrief.

Basrief berterima kasih kepada KPK karena langkah penangkapan itu sangat membantu pelaksanaan reformasi birokrasi di kejaksaan. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran signifikan bagi seluruh aparatur kejaksaan, agar tak mengulang tindakan serupa.

Basrief menyatakan komitmennya untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus ini. Dia juga akan memerintahkan semua unit di kejaksaan untuk mengevaluasi pemantauan internal. Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk ikut memantau kinerja jaksa serta melaporkan jika ada penyimpangan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, mendukung langkah KPK. Tindakan KPK ini dinilai sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi. 

”Bagaimanapun, semua orang tanpa kecuali berkedudukan sama di depan hukum. Kalau memang terbukti, tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Julian.

Kejaksaan juga diminta Presiden menjelaskan kepada masyarakat mengenai yang terjadi dan langkah mereka selanjutnya setelah penangkapan. Evaluasi internal besar-besaran diserahkan kepada internal kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto langsung menunjuk I Made Sudarmawan sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, menggantikan Subri yang sudah dinonaktifkan.

Sugeng merasa kecewa dan prihatin atas terjadinya kasus ini mengingat selama ini pihaknya selalu mengajak dan menekankan agar jajaran kejaksaan negeri di NTB bekerja maksimal mengedepankan profesionalisme, demi menjaga citra korps Adhyaksa dan aparat penegak hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Lipat gandakan KPK

Ahmad Syafii Maarif mengapresiasi KPK yang sudah bekerja keras memberantas korupsi. Banyak kepala daerah, sekretaris daerah, anggota DPR, dan penegak hukum yang sudah ditangkap dan sebagian sudah dipenjara.

Namun, disebabkan kejahatan korupsi masih terus berlangsung, bahkan kian meluas, dia meminta kekuatan KPK dilipatgandakan. 

”Prajurit KPK harus dilipattigakan jumlahnya karena kondisi sekarang sangat tak memadai untuk menangani korupsi yang masih masif. Korupsi juga terjadi di daerah-daerah. Cari orang-orang yang punya idealisme dan integritas serta mampu bekerja dengan baik untuk memperkuat KPK,” ujarnya.

Hukum lebih berat

Untuk mengatasi kondisi ini, secara terpisah, Ketua Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Masdar F Mas’udi mendesak agar hukum ditegakkan sekeras mungkin.

Penegak hukum yang korup harus menerima hukuman lebih berat karena melakukan dua dosa sekaligus, yaitu melanggar hukum serta melanggar tugas yang harus dilaksanakannya dan mereka sudah dibayar untuk itu.

Selain vonis di pengadilan, publik juga perlu memberikan hukuman sosial kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi.

Menurut Masdar, banyaknya pejabat, bahkan penegak hukum, yang korup menggambarkan bahwa mereka sudah kehilangan moralitas. ”Mereka tidak punya malu. Ketika sudah ditangkap KPK atau dijatuhi vonis hukuman, mereka bahkan masih senyum-senyum. Itu pelecehan luar biasa terhadap norma moral,” katanya.

Masdar mengingatkan, ketika hukum dilanggar oleh penegak hukum sendiri, berarti juga bisa menghancurkan konsep negara.

Referensi : Kompas.com

CABUT HAK POLITIK PARA KORUPTOR


Para pelaku korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup hanya dijatuhkan hukuman penjara berat dan pemiskinan. Koruptor juga, harus dicabut hak berpolitiknya. 

"Bagi koruptor, selain dinaikkan hukumannya dan pemiskinan, juga perlu dilakukan pencabutan hak-hak politi. Dan tidak ada pemberian remisi bagi seluruh tahanan korupsi," kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dalam diskusi akhir tahun Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Senin (23/12/2013). 

Dia menilai, selama tahun 2013 ini, hukuman terhadap koruptor memang sudah cukup berat. Dia pun mencontohkan vonis sejumlah koruptor seperti Anggota DPR Angelina Sondakh. Vonis degan hukuman penjara 12 tahun dan uang pengganti 39 Miliar dinilai dapat menimbulkan efek jera terhadap Mantan Puteri Indonesia itu. 

“Namun Vonis Angelina itu akan lebih sempurna jika sekaligus dicabut hak-hak politiknya,” lanjut dia.

Dengan pencabutan hak politik itu, maka setelah bebas nanti, seorang koruptor tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun eksekutif. Dengan begitu, menurutnya dunia politik di Indonesia akan lebih aman dan tentram. Oleh karena itu, dia meminta pihak yang berwenang seperti KPK dan Pengadilan untuk mempertimbangkan hak berpolitik ini sebagai hukuman bagi koruptor.

Referensi : Kompas.com

TIDAK ADA TEMPAT BAGI KORUPTOR


Salah satu tindak kejahatan yang kian melambung namanya dalam beberapa tahun terakhir adalah korupsi. Secara gampang, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan sendiri.

Dampak kegiatan korupsi sangat masif, menggerogoti sistem pemerintahan dan menghancurkan sistem perekonomian yang sehat, yang pada akhirnya menimbulkan kemiskinan. Singkatnya, korupsi merupakan wabah yang harus diberantas oleh semua pihak.

Tidak heran bila dunia internasional menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi, dengan maksud menggemakan tindakan korupsi adalah musuh bersama yang harus dihancurkan. Di berbagai negara, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang khusus dan berat.

Di Indonesia, puncak peringatan Hari Anti Korupsi dilakukan di Istana Negara, kemarin. Kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jaksa Agung, ketua lembaga negara, menteri kabinet, para gubernur serta sejumlah petinggi BUMN menunjukkan bahwa komitmen untuk menghapuskan korupsi telah tampak di kalangan pemimpin kita.

Komitmen tersebut dipertegas oleh pidato Ketua KPK yang mengajak kita semua untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama dan mengikrarkan bahwa tidak ada tempat untuk koruptor di Indonesia. Tentu ini jangan hanya sebatas retorika yang berulangkali didengungkan tetapi beda dengan kenyataannya.

Gambaran yang dibuat oleh sebuah lembaga internasional menunjukkan hal itu. Survei yang dilakukan oleh Transparency International (TI) menunjukkan masyarakat Indonesia masih permisif terhadap korupsi.

Berdasarkan penilaian TI, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 3,2 dari skala 0-10. Semakin rendah skornya maka suatu negara dipersepsikan semakin korup. Perolehan skor 3,2 menunjukkan masyarakat Indonesia dinilai masih tidak suka antikorupsi. Pada tahun ini, Indonesia berada di peringkat 114 dari 176 negara di dunia.

Kita hanya bisa bertanya kepada diri sendiri, benarkah masyarakat Indonesia masih lebih bisa menerima tindakan koruptif?

Bisa jadi gambaran itu benar adanya. Betapa tidak, dengan kekayaan alam yang sangat melimpah dan 68 tahun kemerdekaan, di Indonesia masih banyak dijumpai kemiskinan. Kondisi sebaliknya— masyarakat sejahtera--bisa jadi sudah terwujud bila tidak ada korupsi.

Terkait dengan itu, sudah saatnya kian digalakkan upaya penyadaran terhadap masyarakat tentang risiko dan dampak buruk korupsi. Semakin masyarakat sadar, tentunya kita berharap tindakan korupsi pada akhirnya kian berkurang, bukannya kian marak seperti saat ini.

Memang dibandingkan era-era sebelumnya, jumlah kasus korupsi yang ditemukan selama masa reformasi ini kian meningkat. Bila dulu korupsi hanya terjadi di pemerintah pusat, sekarang korupsi semakin menyebar ke berbagai daerah.
Hal ini wajar saja mengingat potensi dan peluang terjadinya tindak korupsi pun meningkat. Setidaknya ada empat peluang terjadinya korupsi, pertama kemungkinan penyimpangan terhadap pengadaan barang dan jasa. Potensi penggelembungan anggaran atau pengeluaran fiktif cukup besar di Indonesia baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Kedua, potensi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pengeluaran izin baik di pusat dan daerah sebagai konsekuensi dari otonomi daerah. Ketiga, potensi dalam penyusunan dan penggunaan dana APBN dan APBD serta keempat adalah potensi penyimpangan di perpajakan.

Pemberantasan korupsi tentu tidak hanya sekadar membawa para pelakunya ke meja pengadilan. Hal penting lainnya adalah bagaimana meniadakan sumber dan peluang terjadinya korupsi.

Dalam hal penindakan korupsi, mau tidak mau kita harus memberikan apresiasi kepada KPK yang selama10 tahun ini berusaha konsisten untuk melakukan tugasnya secara profesional, hati-hati dan independen.


Namun masifnya tingkat korupsi di Indonesia tentu tidak bisa hanya ditangani oleh KPK sendiri. Oleh karena itu kita juga berharap, KPK bisa bersinergi lebih aktif dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Sinergi seperti itu akan mampu mengikis korupsi secaral lebih efektif.

Referensi : Bisnis Indonesia (10/12/2013)

BURUKNYA MORALITAS PEMIMPIN

Bicara moralitas seperti tiada habisnya. Di tengah kondisi bangsa yang terpuruk dan dicengkeram oleh prilaku korup para pemimpinnya, suara-suara moral sering terdengar, meskipun sayip-sayup di kejauhan. Terkadang, relevansi tentang moralitas dipertanyakan. Pentingkah kita bicara moral? Atau kenapa kita harus peduli dengan moralitas. Toh, mereka yang setiap hari bicara moralitas ternyata juga mengingkari apa yang sering disampaikannya. Orang yang seolah-olah sangat bermoral, ternyata juga pelanggar ulung dari nilai-nilai moral yang diagung-agungkannya.


Ada nuansa hipokrit yang cukup mengakar di sebagian elit politik kita. Sikap hipokrit alias munafik inilah yang membuat masyarakat menjadi apatis dengan moralitas. Padahal, moralitas terkait dengan kebaikan universal yang diyakini oleh semua umat manusia, semua bangsa dan semua agama. 

Seorang yang bermoral selalu dikaitkan dengan kebaikan dan akhlak mulia yang dimilikinya. Ia akan selalu berbuat baik bagi sesama, dan semaksimal mungkin menghindari dari perbuatan-perbuatan buruk yang meruhikan orang lain. Seorang pemimpin yang bermoral adalah dia yang akan mencurahkan segala waktu, tenaga dan pikirannya untuk melakukan tugas-tugas kepemimpinannya dengan baik. Serta menghindari segala prilaku dan tindakan tercela seperti korupsi, tidak adil dalam pembuatan keputusan dan kebijakan, serta tidak cakap dalam memimpin masyarakat.

Pemimpin yang bermoral juga adalah pemimpin yang menempatkan rasa malu di atas segalanya. Dia akan malu kalau tidak cakap dalam memimpin. Dia juga akan malu kalau membuat kebijakan yang merugikan masyarakatnya. Dan yang terpenting, dia akan malu kalau bebuat salah, apalagi terlibat dalam prilaku korupsi yang memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompoknya. 

Di beberapa negara seperti Jepang misalnya, seorang pemimpin mereka akan sangat malu jika kebijakannya gagal. Ia akan langsung mengundurkan diri. Demikian juga kalau terlibat dalam kasus korupsi atau menerima suap, cepat-cepat mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kesalahan yang dilakukannya. Masyarakat juga akan sangat menghargai pemimpin yang berjiwa besar dan bermoral tinggi. Pemimpin juga manusia, pasti ada kemungkinan berbuat salah.

Menariknya, dalam kasus korupsi yang mendera Gubernur Banten Ratu Atut, tak terlihat moralitas seperti ini dalam dirinya atau orang-orang di sekitarnya. Yang lebih parah, DPRD Banten dalam rapat pimpinan justru mempertahankan Atut sebagai Gubernur meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ini memperlihatkan rendahnya moralitas Atut dan kroninya di hadapan masyarakat. Dan bukan hanya Atut, hampir semua orang yang pernah berurusan dengan hukum dan dia sebagai penguasa, mempunyai moralitas yang rendah. Wallahualam..

KORUPSI DAN MORAL YANG TUMPUL

Sangat menarik membaca tulisan Mohammad Monib di rubrik Titik Temu yang berjudul “Negara Gagal dan Iman yang Gagal” (Harian Pelita, 1/3/2013). Menurutnya, semarak kejahatan, saling menindas, korupsi merajalela, abai nasib kaum miskin, ketidakadilan hukum, penghancuran alam, bisnis yang amoral, sistem ekonomi yang menindas, kejahatan kemanusiaan tinggi, pengabaian ajaran moral bagian dari kegagalan iman dan kaum beriman (failed beliver).

Contoh perilaku amoral yang dipaparkan saudara Mohammad Monib di atas sangat relevan dengan apa yang terjadi di republik ini. Lihat saja bagaimna perilaku korupsi yang diperankan oleh para penguasa negeri ini yang semakin meningkat. Banyak elit politik yang tersandung korupsi, seperti kasus Hambalang, impor daging sapi, dan pengadaan al-Qur’an. Bahkan, tidak sedikit mereka yang korup dulunya rajin melakukan ibadah atau ritual agama.
Terkait perilaku korupsi Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak lama sudah memberi fatwa bahwa korupsi haram. Bukan terbatas pada agama Islam saja, agama yang lain pun demikian. Ibadah yang dilaksanakan setiap hari terkadang tak mampu menjernihkan pikiran dan hati mereka. Ibadah yang dilakukan selama ini hanya dijadikan sebatas rutinitas saja. Kehadiran agama kurang dihayati oleh setiap pemeluknya. Meminjam istilah Komaruddin Hidayat, bahwa kita saat ini terjebak pada rutinitas belaka, sehingga ibadah hanya menjadi aktivitas linier, dan maknanya tereduksi menjadi semacam data dalam angka.
Sebatas Ritual
Kehadiran agama tidak hanya dipahami sebagai komunikasi antara hamba dan Tuhannya. Lebih dari itu, agama harus berimplikasi bagi kehidupan sosial. Inilah yang diemban oleh setiap agama, yaitu keseimbangan antara kesalehan individu dan kesalehan sosial. Agama harus mampu memperbaiki moral pemimpin bangsa agar tidak terus-menerus merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Dalam ajaran agama khususnya Islam, Tuhan telah menciptakan segala sesuatu dengan baik dan sempurna termasuk di dalamnya adalah bagaimana menata masyarakat untuk membangun kesejahteraan bersama.
Agama mengajarkan kepada umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Hasil penelitian Robert D. Woodberry (2008) menunjukkan, bahwa agama mampu mengajarkan dan membuat masyarakat berbuat jujur. Agama memberikan kesadaran transendental kepada para pemeluknya tentang kehadiran entitas supranatural yang selalu mengawasi setiap perilaku manusia. Di dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran, sepak terjang aparat lebih mudah dipantau. Akhirnya, dengan kesadaran transendentalnya, menusia menjadi lebih waspada untuk tidak bertindak melanggar hukum dan moralitas.
Hasil penelitian yang dilakukan Robert D. Woodberry di atas, jika dikaitkan dengan konteks Indonesia di mana menjadi pemeluk Islam terbesar sangat kontradiktif, mengingat kejahatan sosial seperti korupsi terus merajalela. Agama yang seharusnya menjadi benteng dari kejahatan korupsi malah menunjukkan sebaliknya. Indonesia yang mayoritas bergama Islam selalu menempatkan posisi teratas dalam hal korupsi.
Pada tahun 2012 saja, skor Indonesia adalah 32, atau berada pada urutan 118 dari 182 negara yang diukur. Hal ini berarti, kondisi buruk korupsi di Indonesia masih belum banyak berubah dari tahun ke tahun. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, maka posisi korupsi Indonesia sejajar dengan Republik Dominika, Ekuador, Mesir dan Madagaskar dengan skor yang sama, yakni 32.
Kasus korupsi di negeri ini sebenarnya sudah mendarah daging. Korupsi terjadi secara sistemik, mulai dari pusat hingga daerah. Mungkin kita kaget membaca data yang ditulis Muhammad Umar Shadat Hasibuan tentang korupsi kepala daerah. Menurutnya, selama pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan data 2004-2012 adalah 290 orang. Dari jumlah tersebut, mereka yang menjabat sebagai gubernur sebanyak 20 orang, wakil gubernur 7 orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang (Kompas, 1/3/2013).
Melakukan Ikhtiar
Melihat beberapa data korupsi dan hasil penelitian yang menunjukkan tidak berfungsinya peran agama dalam meredam kejahatan sosial (baca: korupsi), maka diperlukan suatu langkah nyata untuk menyegarkan kembali wacana agama yang benar-benar memberikan pencerahan dan pembebasan agar mampu melahirkan kesalehan sosial, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang bagi tumbuh dan berkembangnya perilaku korupsi. Agama hadir sebagai petunjuk bagi manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia diciptakan tidak lain adalah untuk beribadah dan mengabdikan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
Dalam pemikiran yang rasional, agama menjadi dasar, pedoman, rujukan dan referensi atas tindakan manusia yang meliputi semua aktivitas yang dilakukannya. Agama memegang posisi sentral dan menjadi dasar yang esensial dari semua dimensi kehidupan. Sehingga agama menjadi rujukan atas semua dalil, doktrin, dan segala tindakan manusia. Untuk itu, manusia membutuhkan pemahaman yang baik tentang agama yang dianutnya. Karena pemahaman yang baik atas agama akan menggugah manusia untuk tidak melakaukan tindakan yang merugikan negara dan orang lain. Dengan kata lain, agama tidak hanya dijadikan ritual saja, melainkan harus mampu memberikan efek positif bagi kehidupan sosial.

YANG TIDAK DIMILIKI OLEH POLITIKUS KORUP


Melihat pemberitaan dimedia masa, baik itu elektronik ataupun cetak. Pemberitaan tentang pemerintah Indonesia, sepertinya tidak terlepas dari kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan yang paling mengherankan pejabat yang memakai obat terlarang atau narkoba. Bulan oktober 2013, merupakan bulan yang penuh berita memilukan bagi masyarakat Indonesia. Mulai dari berita tertangkap tangannya Ketua Mahkama Konstitusi, terungkapnya kebobrokan dinasti Atut dan kasus lainnya yang masih masalah korupsi.

Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, masyarakat melihat perlu adanya reformasi total untuk pemerintahan Indonesia. Kepedulian untuk menyelamatkan Indonesia ini terutama timbul dari kaum akademis, yangmana mahasiswa mulai turun kejalan mengecam untuk ditegakkannya hukum. Selain itu ada juga yang berperan dalam media dengan tulisan kaum akademisi mengkritik pemerintah. Akan tetapi, jika masalah kritik yang terus diajukan tidak akan membawa perubahan. Untuk itu perlu ada suatu gagasan yang dibangkitkan , demi tercapainya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran di Indonesia ini.

Untuk itulah perlu adanya penyadaran politik bagi setiap individu, yaitu politik moral. Segala hal yang dilalui dalam kehidupan, jika sudah moral yang menjadi dasarnya, maka suatu hal yang dikerjakan akan sesuai dengan tatanan kehidupan. Dalam dunia politik, yang banyak sekali kepentingan dan persaingan, perlu adanya moral dari individu tersebut untuk melakukan tindakan atau mengambil keputusan. Sehingga apa yang disebut oleh ilmuwan poltik “homo humani lupus”, yaitu manusia bagaikan serigala bagi manusia yang lainnya, akan terhindarkan dari karakter manusia tersebut.

Dilihat lebih dalam lagi, korupsi merupakan perbuatan yang memangsa hak manusia lain, tanpa melihat kerugian pada manusia disekelilingnya. Sifat seperti disebut sifat serigala yang memangsa tanpa memikirkan nasib mangsanya. Para koruptor yang tidak melihat nasib rakyat, apakah nantinya akan kelaparan, atau tidak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, disebabkan oleh koruptor idak memakai cara pandang moral. tetapi koruptor memakai cara pandang dari nafsu hewani, yangmana nafsu kebinatangan tersebut memang ada pada diri manusia, tergantung manusia tersebut yang mengendealikannya.

Menghilangkan nafsu kebinatangan atau menghilangkan nafsu korupsi, pendidikan politik moral perlu bagi setiap manusia. Kurikulum dalam pendidikan sekolah nampaknya perlu difokuskan pada pembinaan moral. Selama ini kurikulum yang berfokus pada pencapaian prestasi siswa, tanpa memperhatikan pendidikan moral siswa tersebut. Apakah siswa itu tawuran, mengkonsumsi obat terlarang atau pergaulan bebas. Sehingga perilaku dan karakter calon penerus bangsa tersebut jauh dari moralitas baik. Karena dari kebiasaan yang buruk dari kecil, maka setelah menjadi orang yang berpengaruh, tidak heran nantinya menjadi koruptor.

Pendidikan politik selama ini dianggap hanya untuk orang yang ingin terjun keranah praktis juga perlu diubah. Karena politik yang berarti cara atau manner dalam mencapai suatu hal, berlaku bagi setiap individu manusia. Untuk itulah hal yang paling signifikan dalam politik yaitu moral. Dengan moral yang baik manusia bisa mencapai yang baik. Moral juga membuat manusia lebih peduli pada manusia lain, sehingga seseorang yang ingin melakukan korupsi akan berpikir apa dampak pada orang lain nantinya. Para filsuf mengatakan suatu negara akan menjadi peradaban besar dengan moral, karena moral sangat besar pengaruhnya pada adab. Sedangkan adab akan membentuk tatanan yang baik serta teratur. Oleh sebab itulah politik moral penting digalakkan, sehingga keadilan yang beradab akan terwujudkan di Indonesia ini, sesuai dengan sila dalam pancasila. (syah)


Referensi : http://politik.kompasiana.com/2013/12/16/yang-tidak-dimiliki-oleh-politikus-korup-619702.html

MORALITAS KORUPTOR


NAMA           : LAILA ZAHIRAH RAHMAH
NPM              : 19210813
KELAS          : 4EA17
TUGAS KE   : 4 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)


MORALITAS KORUPTOR


ABSTRAK

Laila Zahirah Rahmah, 4EA17, 19210813

MORALITAS KORUPTOR
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Moralitas Koruptor

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dalam dunia bisnis, korupsi merupakan satu kekuatan yang dapat merusak generasi bangsa, tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dilakukan oleh rakyat Indonesia, yang mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, saya memilih permasalahan tentang korupsi yang dilakukan pejabat Negara yang ada di Indonesia sekarang ini.



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu tindak kejahatan yang kian melambung namanya dalam beberapa tahun terakhir adalah korupsi. Secara gampang, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan sendiri.
Korupsi bukanlah merupakan barang yang baru dalam sejarah peradaban manusia. Fenomena ini telah dikenal dan menjadi bahan diskusi bahkan sejak 2000 tahun yang lalu ketika seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama Kautilya menulis buku berjudul Arthashastra.
Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, ada yang melalui pinjaman dari Negara asing, sehingga semakin besar pinjaman asing semakin besar dana yang disalahgunakan, melalui perjalanan dinas, melalui pengadaan barang, pungutan pajak, pungutan liar, bahkan sampai dana untuk orang miskin dan bencana alam. Korupsi benar-benar merupakan perbuatan yang menghancurkan generasi muda dan memiskinkan rakyat Indonesia.
Kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi selama puluhan tahun berhasil diungkap satu per satu saat reformasi digulirkan pada 1998. Peristiwa 1998 ini pun dianggap sebagai peristiwa bersejarah, bahkan mampu menyebabkan hilangnya beberapa nyawa. Kasus korupsi yang terbongkar dimulai dengan tuduhan korupsi yang dilakukan pemimpin rezim Orde Baru, lalu beberapa kasus korupsi pejabat lain.
Kasus korupsi tampaknya sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, terutama yang menduduki posisi pejabat Negara. Sejatinya, mereka mengayomi serta menjamin kesejahteraan rakyat. Namun, menjamin kesejahteraan diri dan keluarga tampaknya lebih menarik hai para pejabat sehingga tidak heran jika pemberitaan kasus korupsi terus menghiasi layar kaca.
Uang yang dirampok para maling kakap itu pun tidak tanggung – tanggung. Jumlah uang yang dilipat itu, bahkan, bias mencapai jumlah ratusan miliar dan ratusan triliun. Sungguh angka yang fantastis dan cukup digunakan untuk mengangkat “derajat” serta memperjuangkan hak hidup masyarakat Indonesia dari ranah kemiskinan.
Tindak korupsi yang ada di Indonesia saat ini sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
Korupsi bisa dikatakan sebagai hal yang tidak terlepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari “prestasi” bangsa Indonesia dengan menduduki peringkat-peringkat atas negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun belakangan ini. .


Batasan Masalah

Dalam penyusunan ini penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
  1. Mengapa semakin marak korupsi yang ada di Indonesia dan mengapa bisa terjadi?
   2.  Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis?
   3.  Siapa yang bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia?


Maksud dan Tujuan

Adapun tujuan penulis untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Moralitas Koruptor apa saja. Maksud dari penulisan ini adalah :
   1.   Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
   2.   Untuk mengetahui jenis-jenis korupsi dan stop terjadinya korupsi di Indonesia.
 3. Dapat memberikan gambaran/kriteria dalam pengambilan keputusan/solusi kasus korupsi.



BAB II
LANDASAN TEORI

Secara umum perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan negara/perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Korupsi merupakan suatu istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu corruption yang berarti buruk atau rusak atau memutar balik atau menyogok.
Menurut Transparancy Indonesia korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam ensikopledia Indonesia disebut ”korupsi” (dari bahasa latin: corruption yang berarti penyuapan; corruptore berarti merusak) gejala dimana para pejabat, badan – badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.
Menurut Brasz (1963. dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup dari derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan – tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan syah.
Menurut Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur – unsur sebagai berikut: Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Korupsi secara historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika secara sosial polotik telah terjadi pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik, namun pada masa kekuasaan dikaitkan dengan hereditas dan pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa (kekuatan supranatural) dan atau karena kepahlawanan (knight) yang diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan (dengan dukungan diam-diam dari rakyat) maka terdapat kecenderungan untuk melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk kepentingan penguasa atau Knight sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of the people, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal dari rakyat.
Menurut Onghokham (1983) korupsi telah ada  sejak jaman kerajaan –kerajan di indonesia melalui venality of power, dimana kedudukan diperjualkan kepada orang atau kelompok yang mampu membayar untuk kemudian mereka diberi kedudukan yang berhak melakukan pemungutan pajak yang tanpa kontrol hukum sehingga penyimpangan yang terjadi (abuse of power) sulit diperbaiki karena lemahnya kontrol pemerintah/kerajaan serta pendiaman oleh masyarakat.
Menurut Chalmers(1987) dalam buku "Korupsi, Sifat Sebab dan Fungsi" menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang meliputi, (a)material corruption; (b)political corruption; (c)intellectual corruption;
Menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah nyang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran – kebenaran lainnya
Menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Menurut Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitucorrupt,yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitucomyang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagaisuatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karenaadanya suatu pemberian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik seperti menonton acara berita yang secara tidak sengaja membahas tentang moralitas koruptor.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Mengapa semakin marak korupsi yang ada di Indonesia dan mengapa bisa terjadi?

Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah korupsi. Sebenarnya korupsi itu sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Di Indonesia sendiri kejahatan korupsi sudah demikian parah dan merajalela khususnya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Indonesia sekarang ini. DPR yang seharusnya bertugas memajukan kesejahteraan rakyat, tetapi malah mereka sendiri yang menyengsarakan rakyat Indonesia dengan cara melakukan tindak korupsi. Sampai artis yang terkenalpun yang menjadi menjabat sebagai DPR juga melakukan tindak kejahatan yang sangat ganas ini.  Di kalangan pejabat Negara di Indonesia seperti saat ini, tindak korupsi seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti DPR. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui diman-mana, mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Di Indonesia korupsi sudah menjadi budaya tersendiri bagi kaum yang serakah akan sebuah kekayaan semata sehingga menyebabkan dampak kemiskinan dimana-mana terhadap rakyat yang berekonomi kecil ataupun susah dalam hal ekonomi, korupsi juga menyebabkan kerugian terhadap Negara sehingga Negara mengalami sebuah penurunan pendapatan nasional (APBN) maupun daerah (APBD).
Korupsi dari yang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sering kali kita lihat para tersangka korupsi sekian milyar rupiah hanya mendapatkan hukuman  beberapa tahun penjara, yang rasanya sangat tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Bahkan selain mendapatkan hukuman penjara yang dikatakan sangat ringan, sering pula para tersangka korupsi tersebut mendapatkan keringanan atas hukuman mereka.
Jadi seperti telah disebutkan sebelumnya korupsi bukanlah semata kejahatan karena hasrat yang didorong oleh motif ekonomi tetapi lebih kepada kejahatan perhitungan reward yang mereka peroleh dan hukuman yang mungkin didapatkan. Untuk kasus di Indonesia hal itu terlihat sangat relevan melihat lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan makin maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Memasuki masa atau era reformasi, para pemimpin daerah di negeri ini mulai mengumbar janji akan segera melakukan berbagai macam tindakan untuk melakukan pembenahan pembangunan di bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan membebaskan biaya untuk masyarakat, namun nyatanya masih sangat banyak para oknum pejabat di bidang tersebut sering menyalahkan jabatan untuk mencari keuntungan semata.
Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal,  masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.

Permasalahan Praktik Korupsi di Indonesia yang semakin meningkat, baik secara kuantitaif maupun kualitatif. Modus operasinya pun makin canggih. Pelakunya juga beragam, latar belakang profesi, usia, dan pendidikan. Yang lebih maraknya yaitu yang dilakukan oleh pejabat Negara DPR Indonesia sekarang ini. Korupsi masih merupakan penghambat bagi pertumbuhan ekonomi, penghambat kecerdasan anak bangsa, dan kemajuan bangsa. Namun sampai saat ini belum ada langkah yang tepat untuk menangani kasus korupsi tersebut.
Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perilaku korup di masyarakat Indonesia sangat sulit diberantas. Mesti sudah ada paying hokum yang memberantas perilaku negative yang sangat merugikan masyarakat ini. Indonesia Corruption Wath (ICW) menyatakan salah satu kegagalan menangani korupsi karena aturan yang ada tak lengkap. Karena itu pemerintah harus mencabut Undang – undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2006 karena tidak sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
Menurut peneliti ICW Tama S Langkun, UNCAC telah menghasilkan beberapa prinsip penting yang harus dilaksanakan para pesertanya. Antara lain menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan memelihara efektifitas dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Tama menuturkan ada empat isu utama yang berkaitan dengan penguatan sanksi pidana atas tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
Pertama, unsur merugikan keuangan Negara yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, justru mengatasi upaya pemberantasan korupsi.
Kedua, pemberian sanksi atas beberapa tindakan pidana korupsi perlu diatur kembali karena perbedaan sanksi penjara yang cukup jauh antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya.
Ketiga, perlu ada pengaturan khusus tentang suap kepada pegawai public asing, pegawai organisasi internasional, maupun swasta, memperdagangkan pengaruh serta peningkatan harta kekayaan secara mencurigakan.
Keempat, bentuk suap yang tidak jelas peruntukannya ditambah lagi adanya imunitas yang diberikan kepada pelapor melalui pasal 12 C UU Tipikor.
“Keempat hal tersebut menunjukkan UNCAC di Indonesia belum berjalan maksimal padahal sudah enam tahun lalu Indonesia sudah meratifikasi UNCAC dan mengadopsinya dalam UU No 7 Tahun 2006”.


4.2. Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis?

Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan  seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan.

Akibat – akibat korupsi adalah :
    1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
    2. Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
  3. Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Dengan demikian Secara umum akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi – sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.


4.3. Siapa yang bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia?

Yang harus bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
      3.  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
   4.   Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
    5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN



KESIMPULAN        :

 « Tindak korupsi yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat Negara yaitu DPR (Dewan perwakilan Rakyat) semakin marak dan merajalela dalam masyarakat.
 «  Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
 « Penyebab terjadinya korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara, maupun teman. Di samping itu, masih banyak penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang ada di Indonesia saat ini.


SARAN                      :

 ¶ Korupsi harus di berantas oleh pejabat Negara yang masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antar lembaga pemerintahan yang masih lemah.
 ¶ KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus lebih bertindak lagi dalam mengatasi permasalahan yang sulit ini, yaitu dengan cara mejalankan Law Enforcement, meningkatkan hukuman yang lebih berat terhadap koruptor, serta pengawasan yang efektif.
 ¶ Sebaiknya cara penanggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan Preventif yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai, Sedangkan Pencegahan Represif yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum dan hukuman yang berat perlu dilaksanakan dan apabila terkait dengan implementasinya.



DAFTAR PUSTAKA