Sabtu, 28 Desember 2013

KORUPSI TAK LAGI TAKUT PENJARA DAN NERAKA

JAKARTA, KOMPAS.com - Perilaku korupsi di Indonesia sungguh sudah pada taraf yang mencemaskan. Para pelaku korupsi seolah tidak memiliki rasa takut pada konsekuensi hukum. Bahkan, seolah tidak takut pada konsekuensi hukum moral ajaran agama.

"Stamina dari pelaku korupsi sudah luar biasa. Keberanian mereka untuk korupsi sudah tidak takut lagi akan penjara dan neraka," ujar pengamat politik J. Kristiadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Ia berpendapat, sistem politik di Indonesia berperan besar dalam menciptakan koruptor. Dalam sistem demokrasi Indonesia, kata dia, para politisi dituntut berebut untuk mendapatkan suara konstituen. 

Salah satu cara yang dianggap paling mudah untuk mendulang suara adalah politik uang, membeli suara. Menurut Kristiadi, para politisi menganggap praktik ini sebagai hal yang biasa.

"Ini gejala yang sudah menghancurkan. Politik uang dianggap sudah menjadi barang biasa, ini mengerikan," kata dia.

Kristiadi mencontohkan, seorang caleg yang berasal dari daerah pemilihan tempat penghasil tambang dengan jumlah penduduk 200.000 orang bisa menghabiskan dana kampanye sampai Rp 40 miliar.

"Ini gila. Duit dari mana itu? Bagaimana caranya untuk kembalikan uang, kalau bukan korupsi?" tutur Kristiadi.
Bibit-bibit politik uang saat melakukan kampanye akan menjadikan seorang wakil rakyat melakukan korupsi ketika menjabat. Sehingga, Kristiadi tak heran saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya pola transaksi "gemuk" satu tahun sebelum dan satu tahun setelah pelaksanaan Pemilu. 

Ia berharap agar epicentrum perlawanan politik uang seperti Indonesia Corruption Watch, Perludem, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersatu padu melakukan penetrasi untuk memberantas korupsi.

"Semangat untuk menolak politik uang harus dibangun di masyarakat," katanya.

Referensi : Kompas.com

MA DAN HUKUM BERAT


DENGAN maraknya korupsi di Indonesia yang sampai tanpa batas, baik batas jumlah uang yang dikorupsi maupun batas moral orang yang melakukan korupsi, kita ramai-ramai mencari akal untuk memberantasnya. Di antaranya dengan cara membuat para pelaku korupsi menjadi jera.

Agar menjadi jera, antara lain, pelaku itu harus dibuat malu di lingkungan sosialnya, misalnya dengan menyuruh para tersangkanya mengenakan baju tahanan apabila ditahan. Cara lain adalah dengan memiskinkan terpidana korupsi. Dan, yang terjadi akhir- akhir ini adalah apa yang dilakukan MA dengan menjatuhkan hukuman berat bagi terpidana Angelina Sondakh atau yang biasa dipanggil Angie.

Masyarakat bersorak-sorai menyambut keputusan MA itu dan hakim agung yang memutuskan perkaranya disambut bak pahlawan yang berani dalam ikut serta memperjuangkan pemberantasan korupsi. Putusannya akan dijadikan yurisprudensi agar hakim-hakim bawahan mengambil pedoman pada putusan tersebut.

Saya seorang yang berjiwa antikorupsi. Tapi nanti dulu, apabila saya ditanya tentang apresiasi saya terhadap putusan itu. Saya masih akan mempertanyakan apakah putusan itu sudah mempertimbangkan selengkap- lengkapnya hal-hal yang meliputi tindak pidana itu. Misalnya bahwa hasil korupsi yang dilakukan terpidana itu telah dibagi-bagikan kepada teman-teman sesamanya dan bahwa teman-temannya masih bebas berkeliaran.

Sudah tepatkah hukuman 12 tahun itu. Memang bagi seorang hakim, soal ”ukuran pemidanaan” itu adalah yang paling sulit, tapi mengapa 12 tahun dan tidak 10 tahun atau 15 tahun? Kalau 12 tahun dianggap sudah cukup untuk membuat orang jera untuk berbuat korupsi, hal itu, menurut pendapat saya, masih merupakan hal yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat perkembangan selanjutnya. Belum tentu habis ini korupsi akan menurun jumlahnya. Ataukah, hukuman 12 tahun itu sekadar untuk menambah berat hukuman yang dijatuhkan pengadilan judex facti?

Rasa keadilan

Kalau mengenai ada hakim agung yang menambah hukuman kemudian lalu dia disanjung sebagai hakim yang berani dan dianggap pahlawan antikorupsi, hal itu menurut pendapat saya adalah ”salah besar”. Sebab, menjatuhkan putusan dengan menambah atau mengurangi hukuman itu adalah tugas hakim berdasarkan rasa keadilannya dan bukan untuk tujuan tertentu.

Tugas pokok seorang hakim adalah demikian, yakni menghukum terdakwa kalau ternyata terdakwa terbukti bersalah atau membebaskan terdakwa apabila ternyata terdakwa tidak terbukti bersalah. Dan, bahwa seorang hakim harus mempunyai sifat-sifat adil, jujur, berani, itu memang suatu conditio sine qua non bagi seorang hakim. Dan, apabila ada seorang hakim yang membebaskan terdakwa karena dianggap kesalahannya tidak terbukti, janganlah lalu dia dianggap sebagai hakim yang pengecut dan yang ”prokorupsi”.

Sekarang ini masih banyak hakim yang mempunyai sifat-sifat demikian, terutama di daerah-daerah. Jadi, tidak perlu hakim agung yang menambah hukuman dianggap pemberani dan disanjung!

Bagi saya, cara untuk membuat para koruptor menjadi jera adalah dengan menjatuhkan hukuman mati. Kalau belum ada undang-undang yang mengatur hal itu, buatlah segera undang- undangnya. Seorang saja pelaku korupsi dihukum mati dan dieksekusi, saya yakin korupsi di negeri ini akan segera lenyap. Bukannya saya antimasalah HAM, melainkan koruptor adalah sampah masyarakat yang harus dilenyapkan dari muka bumi.

Mudah-mudahan tulisan ini tidak membuat orang tersinggung. Saya hanya ingin membantu membuat pencerahan agar masyarakat tidak keliru menanggapi suatu masalah.

*Adi Andojo Soetjipto, Mantan Ketua Muda MA

Referensi : Kompas.com

KORUPSI DARI DULU HINGGA KINI


SELASA, 9 April 1996, surat kabar di Singapura, The Straits Times, antara lain memberitakan, Indonesia adalah negara ketiga paling korup di antara 12 negara di Asia, setelah China dan Vietnam.

Berita itu berdasarkan hasil penelitian dari lembaga penelitian di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC).

Keesokan harinya, Rabu (10/4/1996), di bawah naungan pepohonan rindang di halaman Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara Moerdiono mengatakan dengan hati-hati kepada para wartawan, ”Berita tentang korupsi di Indonesia yang diumumkan dari luar negeri itu perlu direnungkan dan diwaspadai.”

Moerdiono menilai, kalau tuduhan itu benar, betapa besar korupsi yang terjadi di Indonesia. Ia tidak menyangkal ada korupsi di Indonesia, tetapi apakah sebesar itu? ”Pemerintah telah berketetapan untuk memberantas korupsi,” ujarnya saat itu.

Dalam buku Soeharto, Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya-Otobiografi, diterbitkan tahun 1989, presiden (waktu itu), Soeharto, mengatakan, ”Orang pernah ramai bicara mengenai korupsi.”

Kemudian Soeharto bercerita. Pada tahun 1973, Ketua Kelompok Antarpemerintah bagi Indonesia (Inter-Governmental Group on Indonesia/IGGI) Menteri J P Pronk (dari Belanda) datang ke Indonesia. Pronk banyak mendapat informasi mengenai korupsi dari para mahasiswa. ”Lalu kegiatan para mahasiswa itu bermuara pada yang disebut Malari pada bulan Januari 1974”.

Soeharto dalam buku itu juga bercerita, usaha pemerintahannya memberantas korupsi sejak tahun 1996 sampai 1967. ”Saya pernah mengangkat Tim Pemberantasan Korupsi di bulan Desember 1967, di bawah pimpinan Jaksa Agung Sugiharto dan beranggotakan beberapa wartawan dan wakil-wakil dari kesatuan-kesatuan aksi. Pemeriksaan dilakukan, dan ada yang diadili serta dikenai hukuman di tahun 1968,” ujar Soeharto.

Pada Januari 1970 terjadi unjuk rasa mahasiswa menentang korupsi. Akhir bulan itu juga, Soeharto membentuk ”Komisi Empat”, diketuai oleh tokoh politik dari PNI, Wilopo. Para anggota Komisi Empat ini antara lain adalah IJ Kasimo (Partai Katolik), mantan rektor Universitas Gadjah Mada Johannes, dan tokoh Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Anwar Tjokroaminoto.

Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagai penasihat kelompok antikorupsi tersebut, sementara Mayor Jenderal Sutopo Juwono menjadi sekretarisnya.

Menurut Soeharto, komisi ini sempat menyerahkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah, antara lain mengenai Pertamina, Bulog, dan penanaman modal asing yang bergerak di bidang kehutanan.

Berdasarkan rekomendasi itu, Soeharto memutuskan agar para pejabat pemerintah menyerahkan daftar kekayaan mereka kepadanya (Soeharto). Saat itu pula dikeluarkan undang-undang antikorupsi dan undang-undang yang mengatur kegiatan-kegiatan Pertamina. ”Pada bulan Juli 1970, ada pegawai tinggi diadili,” ujar Soeharto saat itu.

Menjelang tahun 1998, aksi unjuk rasa antipemerintah menilai pemerintahan Soeharto penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2004, berdirilah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK bekerja keras. Sidang pengadilan terhadap para koruptor menjadi seperti kejadian ”rutin”. ”Pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta, kemarin. (J Osdar)

Referensi : Kompas.com

KORUPSI BUKAN SOAL KAMPUS, TAPI GODAAN LINGKUNGAN KERJA


Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal kaitan korupsi dan almunus universitas tertentu dianggap tak relevan. Kampus bukan penyebab seseorang untuk korup, tapi lingkungan setelahnya yang masih rawan godaan.

"Yang jelas semua perguruan tinggi mengajarkan ilum baik, baik itu teknik, kedokteran. Tinggal orang menggunakan ilmu itu untuk apa," kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/5/2012).

Menurut mantan wakil ketua KPK ini, pendidikan di universitas pada dasarnya baik. Tak ada ilmu di kampus tertentu yang mengajarkan kejahatan korupsi.

Justru di lingkungan kerja, kata Haryono, potensi godaan korupsi itu muncul. Sistem yang korup kadang dan himpitan ekonomi, kadang membuat orang terlena dengan uang haram.

"Mereka relatif orang baik, tapi mereka tidak dibekali dengan kesiapan untuk menolak kalau diming-imingi atau menolak umpamanya perintah dari bos. Karena dia pintar dia akan lebih lihai dari seniornya," papar pria asal Palembang ini.

Karena itu, Haryono menilai perlu ada pendidikan antikorupsi di universitas guna memberi pembekalan pada mahasiswanya ketika di lingkungan kerja nanti. Bila itu terlaksana, maka ucapan Marzuki dijamin tak terbukti.

"Jadi begitu dia turun ke lapangan, dia siap untuk mengatakan tidak terhadap hal-hal seperti itu," terangnya.

Referensi : Detik.com

TOLAK KRIMINALISASI KPK MELALUI BUKU


Dukungan terhadap KPK terus mengalir. Berbagai dukungan diekspresikan dengan cara berbeda dari aksi hingga pengumpulan cap jempol darah. 

Rektor Universitas Dr Soetomo (unitomo) Dr Ulul Albab punya cara sedikit berbeda untuk memberi dukungan pada KPK. Dia meluncurkan buku anti korupsi. Buku itu berjudul 'A to Z Korupsi,Menumbuhkembangkan Spirit Antikorupsi'. 

"Buku ini sebagai salah satu rasa syukur atas ditangguhkannya penahanan pak Bibit dan Pak Chandra," kata Ulul Albab dalam sambutan peluncuran bukunya, Kamis (5/11/2009).

Pria menjabat sebagai sekertaris Litbang PWNU Jatim ini menerangkan bentuk-bentuk korupsi yang pernah ada diantaranya ancaman para korupsi yang akan melakukan serangan balik.

Peristiwa yang saat ini sedang terjadi terhadap KPK kata dia merupakan upaya serangan balik para koruptor.

"Oleh karena itu, saat ini perlu dirasa menanamkan moralitas antikorupsi pada generasi muda," tuturnya.

Dia berharap, konsep antikorupsi tidak hanya diajarkan sebagai ilmu pengetahuan belaka. Tapi sebagai upaya cuci otak masyarakat terhadap segala bentuk korupsi dengan cara mengadakan mata kuliah antikorupsi bagi mahasiswanya. "Saat ini sebenarnya sudah ada tapi masih dijadikan satu dalam mata kuliah kewiranegaraan," ungkapnya. 

Menurutnya, mata kuliah ini langsung bekerjasama dengan KPK bahkan dosen pengajar tidak berasal dari latar belakang hukum.

"Jadi nantinya dosen yang mengajar harus benar-benar bersih dari perkara yang mungkin "nyrempet" korupsi. Bahkan saya juga belum tentu boleh mengajar mata kuliah antikorupsi.Dosen-dosen itu akan disaring ketat oleh KPK," pungkasnya.

Referensi : Detik.com

SUDAH SAATNYA KORUPTOR DISENGSARAKAN


Semakin hari korupsi bukannya berkurang, tetapi malah semakin mengkhawatirkan. Bahkan, korupsi semakin menggila dan menyebar di semua lini: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ancaman hukuman penjara tak membuat jera para koruptor. Berbagai kasus korupsi yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuat kapok para koruptor. Usulan memiskinkan koruptor pun semakin menguat.

Hari Antikorupsi Internasional diperingati setiap 9 Desember. Momentum ini menjadi ajang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk mengingatkan pemerintah bahwa pemberantasan korupsi masih compang-camping.

Sebagai gambaran, penilaian terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dilihat dari angka Indeks Korupsi Indonesia lima tahun terakhir. Pada 2011, dari 182 negara yang dievaluasi, Indonesia berada di peringkat ke-100 dengan angka indeks 3 dari skala 0 yang terendah dan 10 yang tertinggi. Artinya, angka korupsi di Indonesia tinggi.

Begitu juga tahun 2012 peringkat Indonesia ada di angka 118 dari 176 negara di dunia. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura, Brunei, dan Malaysia, angka indeks Indonesia di bawah 5.

Salah satu kelompok yang menggelar aksi keprihatinan pada kasus korupsi adalah Forum Komunikasi Mahasiswa Politeknik se-Indonesia (FKMPI). Puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang tergabung dalam FKMPI bersiap long march di tengah riuhnya car free day di Jalan Sudirman, Jakarta.

Mereka ingin membangun harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Mereka juga mengajak masyarakat tak bersikap pesimistis, apalagi apatis, dengan banyaknya kasus korupsi.

Koordinator aksi, Ibnu Attoilah, mengungkapkan, pihaknya membuat pohon harapan untuk menampung harapan masyarakat bagi Indonesia yang bebas korupsi.

”Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindakan-tindakan kecil yang bisa menumbuhkan korupsi, seperti menyontek, berbuat curang, dan melanggar aturan,” ujar mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta ini.

Mengenai hukuman yang pantas bagi koruptor, menurut Ibnu, adalah memiskinkan harta koruptor. ”Semua harta yang dimiliki koruptor dan keluarganya harus disita negara. Kalau perlu KPK mencanangkan hukuman yang lebih berat, seperti hukuman mati atau potong tangan. Kita bisa mencontoh China yang menyiapkan peti mati bagi koruptor,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, DPR sebagai pembuat undang-undang sepertinya takut membuat aturan hukuman korupsi yang lebih berat. Padahal, di tangan merekalah masyarakat berharap ada peraturan yang tegas.

Sanksi sosial

Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Bandung, Rahadian Riza Modana, mengatakan, tak cukup hanya dimiskinkan, koruptor juga harus mendapat sanksi sosial untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

”Misalnya koruptor dan keluarganya dikucilkan dari lingkungan sekitar. Masyarakat juga harus menyoroti gaya hidup keluarganya, kalau perlu ada beberapa akses publik yang dibatasi bagi mereka,” katanya.

Kalau kedua hukuman itu bisa diberlakukan dengan tegas, pasti banyak orang akan berpikir ulang untuk korupsi. ”Masalah utama adalah hukuman bagi koruptor tidak memberatkan. Orang korupsi miliaran rupiah hanya dihukum paling lama 15 tahun, dengan proses peradilan yang panjang. Mereka malah nyaman di penjara, bisa mendapatkan fasilitas yang mewah karena mereka bisa ’membelinya’,” katanya.

Hukuman tak maksimal

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebutkan, penyelenggara negara kita tidak konsisten. ”Di satu sisi menetapkan korupsi sebagai extra ordinary crime sekaligus musuh terbesar bangsa ini. Namun, sanksi bagi koruptor begitu ringan. Seorang perampok yang membunuh korbannya bisa dihukum mati, tetapi korupsi yang menyebabkan terbunuhnya jutaan manusia tidak dikenai hukuman maksimal, yakni hukuman mati.”

Tanpa hukuman mati, menurut Said, koruptor bisa bebas dan mengulangi lagi korupsinya. Bila kesalahannya tidak signifikan pada kerugian negara, mungkin hukumannya dengan memiskinkan harta koruptor. Untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor tak cukup hanya dilakukan oleh KPK yang hanya melaksanakan peraturan.

”Pada banyak kasus KPK dan Pengadilan Tipikor sudah cukup ’ganas’ terhadap koruptor walaupun Pengadilan Tipikor Bandung pernah lembek dengan memutus bebas Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat. Jadi, sudah sepatutnya kita menyatakan sikap belum puas kepada KPK dan Pengadilan Tipikor karena selalu saja ditemukan kasus-kasus yang diancam dengan hukuman ala kadarnya, bahkan dibebaskan,” kata dia.

Apresiasi patut diberikan kepada Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Majelis hakim kasasi di MA memperberat hukuman Angie, panggilannya, dari 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Tak sebatas mengembalikan kepada tuntutan jaksa, majelis hakim kasasi menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

”Dalam catatan kami, baru kasus Angie yang paling sukses di MA. Itu lantaran hakim agung yang memeriksanya orang bersih. Namun, dalam banyak kasus yang lain, MA justru memvonis bebas, misalnya pada kasus Wakil Bupati Jember yang diputus bebas oleh hakim agung,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK merasa penuntutan hukuman bagi koruptor sudah maksimal. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sedang mengembangkan upaya memiskinkan koruptor, salah satunya mendesain alat untuk memiskinkan koruptor yang selama ini hanya dihitung kerugian negara, tetapi tidak menghitung dampak kejahatan korupsinya.

”Misalnya mengenai penebangan hutan liar dan merusak hutan, maka dia harus bertanggung jawab mengganti nilai kerugian, termasuk berapa dampak kerugian akibat hutan rusak. Jadi, dia harus mengganti pohon-pohon yang sudah ditebang,” ujarnya.

Menurut Bambang, KPK selama ini sudah menerapkan tuntutan hukuman yang maksimal meski kemudian keputusan ada di tangan Pengadilan Tipikor. KPK sedang berusaha mengintegrasikan isu terkait pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.

”Kejahatan korupsi sama dengan pelanggaran HAM. KPK juga sedang mendekati Pengadilan Tipikor supaya ada sanksi lain bagi koruptor, yaitu hak politiknya dicabut,” kata Bambang.

Desakan masyarakat untuk memiskinkan koruptor semakin menguat. Semoga saja hukuman yang lebih berat bisa membuat orang jera melakukan korupsi. (SUSIE BERINDRA)

Referensi : Kompas.com

KORUPSI MARAK KARENA SISTEM, BUKAN PROBLEM PENDIDIKAN


Jakarta - Guru Besar bidang Sosiologi, Pembangunan Sosial dan Kesejehateraan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Susetyawan, mengatakan siapapun dapat terjebak pada praktik korupsi di Indonesia. Tidak saja kalangan alumnus dari perguruan tinggi. Hal itu disebabkan karena sistem sosial dan budaya di Indonesia saat ini memberi peluang bagi siapapun untuk melakukan korupsi. 

Menurut Susetyawan, sangkaan yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie soal orang pintar alumni perguruan tinggi ternama banyak 'terjebak' melakukan praktek korupsi sangat tidak objektif. Karena pada realitasnya, yang terjebak korupsi dari banyak kalangan. Bahkan yang tidak mengenyam pendidikan perguruan tinggi pun bisa melakukan korupsi. 

"Sebenarnya yang menjadi koruptor tidak semua dari perguruan tinggi, yang bukan dari perguruan tinggi pun bisa terjebak. Karena korupsi di negara ini persoalan sistem, bukan persoalan perguruan tinggi atau pendidikannya. Sistem keuangan yang membuat orang jadi koruptor," ujar Susetyawan saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (8/5/2012).

Dia mencontohkan sistem yang berlaku pada pembahasan hingga penetapan APBN dan APBN-P. Setelah APBN-P ditetapkan, pencairan anggaran yang mencapai ratusan triliunan rupiah tersebut biasanya dilakukan pada bulan September dan Oktober. Sementara Desember sudah harus dilaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

"Bagaimana bisa duit triliunan itu bisa habis dalam 1-2 bulan. Sementara ada tuntutan penilaian kinerja efektif salah satunya dari sisi penyerapan anggaran. Situasi sistem inilah yang memberi peluang korupsi. Sehingga siapapun yang masuk dalam sistem ini, meskipun dia merupakan orang yang sangat baik, pasti akan terjebak melakukan korupsi. Jadi korupsi ini soal sistem," jelas Susetyawan. 

Dampak dari kekeliruan sistem ini, lanjut Susetyawan, adalah 'dorongan' bagi pelaksana sistem untuk melakukan tindakan tidak bermoral. Karena korupsi adalah tindakan tidak bermoral. Moral menurut Susetyawan, adalah tidak merugikan hak-hak orang lain dalam segala derivasi maknanya. 

Di sisi lain, kondisi demikian diperparah dengan sistem pendidikan Indonesia yang dinilai Susetyawan, lebih mementingkan pragmatisme daripada nilai-nilai ilmu pengetahuan dan moralitas humanitarian. Dia mencontohkan, mahasiswa yang menuntut ilmu ataupun ilmuwan di perguruan tinggi lebih mengejar gelar kesarjanaan, dan pihak perguruan tinggi lebih menargetkan kuantitas kelulusan daripada mengembangkan ilmu pengetahuan itu sendiri. 

"Dunia perguruan tinggi, dunia ilmu pengetahuan di Indonesia belum menjadi academic culture. Banyak ilmuwan yang menjadi pejabat di luar. Sistem membuat kaum ilmuwan yang seharusnya 'berdiam diri' di dunia ilmu pengetahuan, tapi malah digeret-geret ke lingkaran politik dan kekuasaan," cetus dia. 

Sementara, nilai moralitas humanitarian hanya menjadi perbincangan di kalangan intelektual di kampus-kampus, namun tidak melekat dalam pribadi-pribadinya dan tidak terinternalisasikan ke dalam sikap sehari-hari. Sehingga ketika pribadi tersebut keluar dari dunia perguruan tinggi dengan nilai moralitas yang lemah, harus menerima kenyataan sistem di luar yang memberi peluang bagi siapapun untuk melakukan praktek melanggar moral, seperti korupsi. 

"Kondisi-kondisi demikian yang menciptakan asumsi banyak alumni perguruan tinggi menjadi koruptor. Padahal tidak demikian, tapi karena sistem. Siapapun akhirnya melakukan korupsi," pungkasnya.

Referensi : Detik.com